Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota Kendari mulai mematangkan penerapan sistem pengangkutan sampah berbasis Lembaga Pengangkutan Sampah (LPS). Melalui skema ini, sampah warga nantinya diangkut langsung dari rumah ke rumah atau door-to-door untuk dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Sosialisasi penyelenggaraan pengangkutan sampah berbasis LPS digelar di Aula Rapat Kelurahan Kassilampe, Kendari, Jumat (4/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti pengurus RT/RW dan perwakilan masyarakat dari Kelurahan Kassilampe serta Kelurahan Kendari Caddi.
Mewakili Pemkot Kendari, Inspektur Kota Kendari Dr Sri Yusnita, S.T., M.M., CGCAE, CGRE, mengatakan penerapan LPS menjadi salah satu strategi pemerintah menghadapi peningkatan volume sampah di Kota Kendari.
“Volume sampah terus meningkat seiring dengan bertambahnya penduduk, sementara sarana, prasarana, dan kemampuan anggaran pemerintah memiliki keterbatasan,” kata Sri Yusnita dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, kondisi itu membuat pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani persoalan persampahan. Keterlibatan masyarakat diperlukan, salah satunya melalui pembentukan dan penguatan LPS di tingkat lingkungan.
Dalam skema LPS, petugas akan mengambil sampah langsung dari permukiman warga untuk kemudian diangkut ke TPA.
Pola door-to-door tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan pelayanan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang berada di ruang publik.
Sri Yusnita menilai keberadaan TPS di sejumlah titik juga berpotensi menimbulkan persoalan ketika sampah menumpuk dan tidak segera diangkut.
Karena itu, sistem pengangkutan langsung dari rumah diharapkan mampu menciptakan alur pengelolaan sampah yang lebih tertata dan mencegah penumpukan sampah di ruang-ruang publik.
Dalam sosialisasi tersebut, Sri Yusnita juga menjelaskan mekanisme pembiayaan pengangkutan sampah berbasis LPS.
Ia menegaskan, iuran LPS berbeda dengan retribusi persampahan daerah.
Retribusi merupakan pungutan resmi pemerintah yang memiliki dasar hukum melalui peraturan daerah. Sementara iuran LPS merupakan biaya operasional pelayanan pengangkutan sampah yang dikelola secara mandiri di tingkat lingkungan.
Besaran iuran tersebut juga tidak ditentukan sepihak oleh pemerintah. Nilainya akan disepakati bersama oleh masyarakat melalui musyawarah di tingkat RT/RW dan kelurahan.
“Besaran iuran LPS disepakati bersama oleh warga melalui musyawarah RT/RW dan kelurahan, kemudian dituangkan dalam berita acara resmi,” jelasnya.
Pemkot Kendari menegaskan penerapan sistem LPS akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan masyarakat dalam setiap prosesnya.
Sosialisasi di berbagai wilayah menjadi ruang bagi pemerintah untuk mendengarkan aspirasi, tanggapan, hingga masukan warga sebelum sistem tersebut diterapkan secara lebih luas.
Pemerintah berharap keberadaan LPS tidak hanya mengubah pola pelayanan pengangkutan sampah, tetapi juga mendorong meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, sistem pengelolaan sampah berbasis LPS diharapkan mampu menciptakan layanan persampahan yang lebih tertata, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung terwujudnya Kota Kendari yang bersih, sehat, dan nyaman.
 






