Pemkot Kendari Perkuat Wajib Belajar 13 Tahun, Sasar Anak Usia 5–6 Tahun

Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota Kendari memperkuat penerapan program wajib belajar 13 tahun dengan memastikan anak usia 5–6 tahun mendapatkan pendidikan prasekolah sebelum memasuki jenjang sekolah dasar (SD).

Langkah tersebut menjadi fokus dalam rapat pendampingan implementasi wajib belajar satu tahun prasekolah yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan, S.TP., S.H., M.Si., di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Kamis (3/9/2026).

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dua staf Kemendikdasmen dari Jakarta Pusat hadir memberikan pendampingan. Sementara itu, dua perwakilan BPMP Sulawesi Tenggara turut memperkuat pembahasan mengenai strategi pelaksanaan program di tingkat daerah.

Kepala Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Asriyani Arief, S.Ag., M.Ag., mengatakan salah satu agenda utama pertemuan tersebut adalah memetakan kondisi pendidikan anak usia dini di Kota Kendari.

Pemetaan meliputi capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), Angka Partisipasi Sekolah (APS) PAUD, hingga perkembangan tingkat partisipasi pendidikan anak usia dini.

“Melalui kegiatan ini kita memberikan profiling bagaimana kondisi PAUD di Kota Kendari, bagaimana SPM-nya, bagaimana APS atau angka partisipasi sekolah PAUD, termasuk melihat persentase penurunan maupun peningkatan serta strategi yang harus dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ditemukan,” kata Asriyani.

Menurut Asriyani, keberhasilan penerapan wajib belajar 13 tahun tidak cukup hanya dengan memastikan ketersediaan satuan pendidikan. Pemerintah juga membutuhkan data yang akurat mengenai jumlah anak usia 5–6 tahun yang menjadi sasaran program.

Data tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi riil partisipasi PAUD sekaligus mengidentifikasi anak yang belum mendapatkan layanan pendidikan prasekolah.

“Program wajib belajar 13 tahun yang mencakup satu tahun pendidikan prasekolah merupakan program prioritas nasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, anak usia 5–6 tahun diharapkan mengikuti pendidikan PAUD sebelum melanjutkan ke jenjang sekolah dasar. Karena itu, pendataan menjadi fondasi penting dalam menentukan kebijakan sekaligus menyusun strategi intervensi pemerintah.

Pemkot Kendari menilai implementasi program tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Sejumlah perangkat daerah turut dilibatkan dalam rapat, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bappeda, Bagian Tata Pemerintahan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari.

Keterlibatan lintas instansi dinilai penting untuk memperbaiki sekaligus menyinkronkan data anak usia 5–6 tahun di seluruh wilayah Kota Kendari.

Asriyani menegaskan, pelaksanaan wajib belajar 13 tahun, khususnya satu tahun pendidikan prasekolah, bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Wajib belajar 13 tahun, khususnya satu tahun prasekolah, bukan hanya menjadi tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi merupakan tugas bersama seluruh pemerintah,” tegasnya.

Menurutnya, sinergi tersebut perlu diperluas hingga tingkat kecamatan, kelurahan, bahkan RT dan RW. Pemerintah di tingkat paling dekat dengan masyarakat dinilai memiliki posisi penting untuk mendata sasaran sekaligus menyosialisasikan manfaat pendidikan prasekolah kepada orang tua.

Dengan penguatan basis data dan kolaborasi lintas sektor, Pemkot Kendari menargetkan pelaksanaan wajib belajar 13 tahun dapat berjalan lebih terarah.

Program tersebut diharapkan sekaligus memastikan semakin banyak anak usia 5–6 tahun mendapatkan pendidikan prasekolah sebagai bekal sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Nur Hani

Pos terkait