Kendari Integrasikan Data NIB-NOP, Pemkot Bidik Pajak Lebih Akurat dan Transparan

Ketgam : Penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama tentang pengintegrasian NIB-NOP serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Ruang Rapat Wali Kota Kendari

Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota Kendari bersama Kantor Pertanahan Kota Kendari memperkuat sinergi dalam pengelolaan data pertanahan dan perpajakan melalui integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama tentang pengintegrasian NIB-NOP serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Rabu (2/9/2026).

Bacaan Lainnya

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan integrasi data tersebut menjadi langkah penting untuk membangun tata kelola pemerintahan berbasis data yang lebih akurat, khususnya pada sektor pertanahan dan perpajakan daerah.

Menurut Siska, selama ini salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah adalah belum padannya data pertanahan dengan data perpajakan.

“Karena itu, integrasi data NIB dengan NOP menjadi sebuah kebutuhan yang sangat penting,” kata Siska.

Dengan integrasi tersebut, setiap bidang tanah diharapkan memiliki identitas yang lebih jelas sehingga dapat mempercepat pelayanan, meminimalkan data ganda, sekaligus mencegah potensi kebocoran penerimaan pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Siska mengatakan pemadanan data juga akan berdampak pada proses administrasi perpajakan dan pertanahan, termasuk perizinan serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Proses perizinan dan validasi BPHTB akan jauh lebih cepat dan juga tentu transparan,” ujarnya.

Selain integrasi NIB dan NOP, Pemkot Kendari dan Kantor Pertanahan juga mendorong pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai bagian dari penguatan basis data pemerintah daerah.

Siska menilai ZNT tidak hanya berfungsi sebagai informasi mengenai nilai tanah, tetapi juga dapat menjadi instrumen strategis dalam menentukan kebijakan pembangunan daerah.

Data tersebut, kata dia, dapat membantu pemerintah membaca perkembangan kawasan, dinamika ekonomi, arah pertumbuhan kota, kebutuhan pembangunan hingga pengelolaan aset daerah.

“Kita pemerintah harus mampu membaca perubahan tersebut melalui satu data,” tegasnya.

Siska menekankan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui integrasi data bukan berarti pemerintah semata-mata mengejar peningkatan penerimaan pajak.

Menurutnya, sistem perpajakan harus dibangun secara adil dan transparan dengan menggunakan data yang valid dan mutakhir.

“Kita tidak inginkan masyarakat membayar berdasarkan data yang keliru. Jangan sampai pemerintah mengambil kebijakan berdasarkan data yang tidak diperbarui atau tidak sesuai,” katanya.

Ia juga meminta kesepakatan yang telah ditandatangani tidak berhenti pada seremoni. Perangkat daerah terkait diminta segera melakukan tindak lanjut melalui langkah konkret, mulai dari percepatan pemutakhiran data, sertifikasi aset pemerintah hingga pemanfaatan data ZNT.

“Sinergi ini tidak berhenti pada seremonial penandatanganan hari ini saja, namun harus diikuti dengan langkah-langkah implementatif yang konsisten di lapangan,” ujar Siska.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Ahmad Fatoni, S.ST, mengatakan kerja sama tersebut menjadi salah satu upaya mendukung peningkatan PAD Kota Kendari.

Ia menjelaskan, pemadanan NIB dan NOP memungkinkan data pertanahan dan perpajakan diverifikasi secara lebih akurat. Pemerintah nantinya dapat mengetahui jumlah wajib pajak, objek pajak, hingga data yang belum memenuhi kewajiban pembayaran.

“Tujuan semua itu yaitu untuk meningkatkan PAD. Karena kalau kita sudah terverifikasi, PAD kita akan meningkat di Kota Kendari,” kata Ahmad.

Menurut Ahmad, sejumlah daerah telah menerapkan pemanfaatan data pertanahan untuk mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi referensi bagi Kota Kendari dalam membangun sistem data pertanahan dan perpajakan yang lebih terintegrasi.

Integrasi NIB dan NOP diharapkan tidak hanya memperkuat basis data perpajakan, tetapi juga mendukung identifikasi objek pajak, pemutakhiran data, pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Kendari.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait