Pemkot Kendari Dorong LPS, Angkut Sampah dari Rumah Warga Langsung ke TPA

Ketgam : Sosialisasi penyelenggaraan pengangkutan sampah berbasis LPS kembali digelar Pemkot Kendari di Kantor Camat Poasia, Selasa (1/9/2026).

Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara, mendorong penerapan Lembaga Pengangkutan Sampah (LPS) sebagai salah satu solusi mengatasi peningkatan volume sampah di tengah keterbatasan sarana, prasarana, dan anggaran pemerintah daerah.

Sosialisasi penyelenggaraan pengangkutan sampah berbasis LPS kembali digelar Pemkot Kendari di Kantor Camat Poasia, Selasa (1/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti pengurus RT/RW serta perwakilan masyarakat dari empat kelurahan, yakni Lalolara, Padaleu, Anduonohu, dan Anggoeya.

Bacaan Lainnya

Mewakili Pemkot Kendari, Inspektur Kota Kendari Sri Yusnita mengatakan peningkatan volume sampah tidak terlepas dari pertumbuhan jumlah penduduk. Kondisi tersebut, kata dia, perlu diimbangi dengan sistem pengelolaan sampah yang melibatkan masyarakat.

“Volume sampah terus meningkat seiring bertambahnya penduduk, sementara sarana, prasarana, dan kemampuan anggaran pemerintah memiliki keterbatasan. Karena itu, pengelolaan sampah perlu melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui LPS,” kata Sri Yusnita.

Melalui skema LPS, sampah diangkut secara door-to-door dari permukiman warga untuk kemudian dibawa langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Pola tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan persampahan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang berada di ruang publik.

Pemkot menilai keberadaan TPS di sejumlah titik kerap menimbulkan persoalan baru berupa penumpukan sampah di pinggir jalan apabila tidak dikelola dengan baik.

Beda Retribusi dan Iuran LPS

Dalam sosialisasi tersebut, Pemkot Kendari juga menjelaskan mekanisme pembiayaan layanan pengangkutan sampah berbasis LPS.

Sri Yusnita menegaskan iuran LPS berbeda dengan retribusi persampahan daerah. Retribusi merupakan pungutan resmi pemerintah yang ditetapkan dan diatur melalui peraturan daerah (Perda).

Sementara itu, iuran LPS merupakan biaya operasional pelayanan pengangkutan sampah yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Besaran iuran ditentukan berdasarkan kesepakatan warga melalui musyawarah di tingkat RT/RW dan kelurahan.

Hasil kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar pelaksanaan pelayanan pengangkutan sampah di lingkungan masing-masing.

Pemkot Kendari menegaskan penerapan LPS tidak dilakukan secara sepihak. Sosialisasi yang digelar secara bertahap di sejumlah wilayah menjadi ruang bagi pemerintah untuk menerima aspirasi, tanggapan, dan masukan masyarakat.

Pemkot berharap mekanisme tersebut dapat menghasilkan sistem pengelolaan sampah yang transparan, akuntabel, sekaligus berkelanjutan.

Sosialisasi LPS sebelumnya juga telah dilaksanakan di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.

Pemkot Kendari berharap penerapan LPS dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Skema tersebut diharapkan tidak hanya menjadi perubahan pola pelayanan pengangkutan sampah, tetapi juga mendorong tanggung jawab bersama untuk mewujudkan Kota Kendari yang bersih, sehat, dan nyaman.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait