Konawe, Sultrademo.co — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe meringkus seorang pemuda berinisial IS (25) atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). IS ditangkap di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, pada Senin (7/9/2026) dini hari pukul 00.40 WITA.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Yamaha Mio M3 bernopol DT 4987 LH dan DT 5381 GA.
Penangkapan ini menindaklanjuti dua laporan kehilangan motor di lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Puunaaha pada 31 Agustus 2026 dan Kelurahan Arombu pada 10 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, mengungkapkan pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. Di TKP pertama, IS nekat menggasak motor yang kuncinya masih menempel di teras rumah saat korban keluar membuang sampah.
Sementara di TKP kedua, IS mencuri motor yang diparkir saat korban sedang menghadiri pesta. Pelaku membobol kunci kontak dan berencana menjualnya ke Kolaka.
“Namun dalam perjalanan motor itu rusak, sehingga oleh pelaku disembunyikan di depan rumah warga dan ditutupi terpal,” jelas Jefri, Senin (7/9/2026).
Jefri menegaskan, penangkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Konawe dalam menindak tegas aksi kriminal. Pihaknya kini tengah mengembangkan kasus tersebut untuk memburu kemungkinan adanya pelaku atau sindikat lain yang terlibat.
“Tim URC terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk memastikan apakah masih terdapat pelaku lain di wilayah hukum Polres Konawe,” tegasnya.
Saat ini, IS beserta dua motor hasil curiannya telah ditahan di Mapolres Konawe. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, memarkir kendaraan di tempat aman, dan memastikan kunci kontak tidak tertinggal.
 






