Instruksi Bupati Konawe Nomor 8 Tahun 2026 Perkuat Disiplin ASN, Apel Gabungan Wajib Setiap Senin

Konawe, Sultrademo.co — Pemerintah Kabupaten Konawe memperketat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan itu dituangkan melalui Instruksi Bupati Konawe Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Apel Gabungan Setiap Hari Senin di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe.

Instruksi tersebut ditetapkan di Unaaha pada 12 Agustus 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Konawe H. Yusran Akbar, S.T.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya meningkatkan rasa kebangsaan, disiplin, tanggung jawab, serta budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Konawe.

Dalam instruksi tersebut, seluruh ASN pada perangkat daerah diwajibkan mengikuti apel gabungan setiap Senin sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Selain apel gabungan, ASN juga diwajibkan mengikuti apel pagi dan apel sore setiap hari di instansi masing-masing.

Bagi perangkat daerah yang berada di Kompleks Perkantoran Pemkab Konawe, apel gabungan dilaksanakan di lokasi yang telah ditetapkan. Sedangkan perangkat daerah yang berada di wilayah kecamatan melaksanakan apel di kantor masing-masing pada waktu yang sama.

Apel di tingkat kecamatan dipimpin oleh kepala perangkat daerah, camat, atau pejabat yang ditunjuk.

Pemkab Konawe juga menerapkan mekanisme pelaporan untuk memastikan pelaksanaan apel berjalan sesuai ketentuan.

Perangkat daerah di wilayah kecamatan diwajibkan mengirimkan dokumentasi berupa foto seluruh peserta, foto pembina apel, serta daftar hadir jika menggunakan absensi manual atau bukti kehadiran elektronik.

Dokumentasi tersebut harus disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe melalui Google Drive paling lambat pada hari pelaksanaan apel.

Kepala perangkat daerah bertanggung jawab atas kehadiran pegawai, pelaksanaan apel, serta kebenaran dokumen pendukung yang dilaporkan.

Sementara BKPSDM Konawe bertugas melakukan monitoring, rekapitulasi dan evaluasi pelaksanaan apel. Hasilnya kemudian dilaporkan secara berkala kepada Sekretaris Daerah.

Ada Sanksi Pengurangan TPP

Instruksi Bupati Konawe Nomor 8 Tahun 2026 juga mengatur sanksi bagi ASN yang tidak mengikuti apel gabungan setiap Senin dan/atau upacara pada hari kerja tanpa alasan yang sah.

ASN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 2 persen dari penilaian disiplin kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara ketidakhadiran atau keterlambatan dalam apel pagi dan apel sore di instansi masing-masing diperhitungkan sebagai bagian dari presensi masuk dan pulang kerja.

Kondisi tersebut dapat berimplikasi terhadap pengurangan TPP sesuai mekanisme yang berlaku untuk ketidakhadiran, keterlambatan maupun pulang sebelum waktunya.

Jika pelanggaran dilakukan berulang, ASN dapat dikenai hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

Tak hanya pegawai, kepala perangkat daerah dan camat juga diwajibkan melaporkan setiap bulan pegawai yang tidak melaksanakan apel tanpa alasan yang jelas atau izin dari atasan langsung.

Laporan disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui BKPSDM dengan tembusan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Atasan langsung yang tidak mengambil tindakan terhadap bawahan yang melanggar ketentuan apel juga dapat dikenai hukuman disiplin.

Instruksi Bupati Konawe Nomor 8 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Seluruh perangkat daerah dan ASN di lingkungan Pemkab Konawe diminta melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah

Pos terkait