Rumah Kosong di Mandonga Dibobol Maling, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Kendari, Sultrademo.co Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni DA (35) dan IM (37), berhasil diamankan polisi pada 15 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di sebuah toko di Jalan Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga.

Bacaan Lainnya

Kasus pencurian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan kasus bermula setelah korban meminta karyawannya berinisial FA mengecek rumah miliknya di Jalan R. Soeprapto yang sudah lama tidak ditempati.

Saat melakukan pengecekan pada Senin (10/8/2026), FA menemukan pintu rumah dalam keadaan terbuka. Dua gembok yang sebelumnya terpasang di pintu juga sudah tidak ada.

Korban kemudian meminta FA memeriksa bagian dalam rumah. Dari pemeriksaan tersebut diketahui sejumlah barang milik korban telah hilang.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu set lemari hias jati warna putih, satu set lemari dapur gantung aluminium warna cokelat, satu set meja makan Jepara beserta enam kursi, satu kasur springbed, dua lemari susun plastik, puluhan stel pakaian, peralatan makan, satu set prasmanan keramik, dua speaker BMB, satu power BMB, satu mixer, satu equalizer, satu unit televisi Sharp 60 inci, serta satu set AC LG.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi kemudian memburu para pelaku.

Hasilnya, DA dan IM berhasil diamankan Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari di sebuah toko di Jalan Suprapto, Kelurahan Tobuuha.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set meja makan Jepara dan satu set lemari hias berwarna putih.

Dalam pemeriksaan awal, DA mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya berinisial U yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

DA dan U disebut mengetahui rumah tersebut dalam kondisi kosong dan tidak berpenghuni. Keduanya kemudian mengambil sejumlah barang milik korban secara bertahap.

Dalam salah satu aksinya, DA bersama U mengambil meja makan dan lemari hias. DA kemudian mengajak H yang juga berstatus DPO serta IM untuk membantu mengangkat barang hasil curian tersebut.

DA selanjutnya meminta IM mencarikan pembeli. IM kemudian menawarkan barang tersebut kepada AK dan keduanya dibeli dengan harga Rp3 juta.

Tidak berhenti di situ, DA bersama U kembali mendatangi rumah korban. Dalam aksi berikutnya, DA mengambil lemari plastik, sementara U mengambil sejumlah barang lain yang kemudian dimasukkan ke dalam karung.

Barang-barang tersebut selanjutnya dijual. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang dari penjualan barang curian kemudian digunakan U untuk membeli narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Gunung Jati.

Polisi menyebut DA dan U kemudian menggunakan narkotika tersebut secara bersama-sama.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memburu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO serta menelusuri barang-barang korban yang belum ditemukan.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah

Pos terkait