Kendari, Sultrademo.co – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang perempuan berinisial FE (26) yang diduga mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik majikannya.
FE diamankan pada Senin (17/8/2026) malam di Kompleks Perumahan The Villas, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial RA melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga miliknya.
FE diketahui sebelumnya bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban.
Dalam aksinya, tersangka diduga mengambil satu gelang emas seberat 1,5 gram, satu bros emas seberat 6 gram, satu cincin emas seberat 1,5 gram, serta uang tunai Rp200 ribu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, tim kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka,” kata Welliwanto.
FE akhirnya diamankan sekitar pukul 20.30 WITA di Kompleks Perumahan The Villas. Selanjutnya, tersangka bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, FE mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2026.
Tersangka mengaku memanfaatkan situasi saat rumah dalam keadaan kosong. Sebagai ART, FE mengetahui kondisi rumah dan aktivitas korban sehingga memiliki kesempatan untuk mengambil barang berharga milik majikannya.
FE masuk ke kamar korban dan mengambil perhiasan yang disimpan di atas meja.
Berdasarkan pengakuannya, gelang emas diambil sekitar 29 Juli 2026, sedangkan bros emas diambil sekitar 11 Juli 2026.
Setelah mengambil perhiasan tersebut, FE kemudian membawa barang itu ke pegadaian.
Gelang emas tersebut digadaikan dengan nilai Rp2 juta, sedangkan bros emas digadaikan senilai Rp6 juta.
Uang hasil gadai kemudian digunakan tersangka untuk membayar utang. Sementara bukti atau kuitansi gadai disebut telah dibuang oleh tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu cincin emas seberat 1,5 gram yang ditemukan di dalam kantong celana tersangka dan uang tunai Rp200 ribu yang disimpan di dalam casing telepon seluler milik FE.
Polisi juga mengamankan satu lembar nota pembelian gelang emas dari Toko Perhiasan Emas Asahi serta satu lembar nota pembelian bros emas dari Toko Senijaya.
Saat ini, FE telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 





