Kendari, Sultrademo.co – Seorang pelajar berinisial H (17) diamankan Tim URC Buser 77 bersama Subnit 4 Satreskrim, Pamapta, dan Patroli Perintis Polresta Kendari karena kedapatan membawa senjata tajam saat terjadi tawuran antarpelajar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
H diamankan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Waliwanto Malau, mengatakan penangkapan tersebut bermula ketika tim gabungan Polresta Kendari melaksanakan patroli.
Petugas kemudian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya tawuran yang melibatkan sejumlah pelajar dari beberapa sekolah di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
“Tim gabungan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam jenis golok sisir,” kata Waliwanto.
Dari tangan H, polisi menyita satu buah golok sisir dengan ukuran panjang sekitar 45 sentimeter dan lebar 15 sentimeter.
H yang diketahui berdomisili di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, kemudian dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti permulaan yang cukup, penyidik kemudian menetapkan H sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp. Kap/266/VIII/RES.1.17./2026/Satreskrim tertanggal 18 Agustus 2026.
Polisi menjerat H dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana menguasai, membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah.
 





