Pemkot Kendari Permudah Warga Berpenghasilan Rendah Dapat Bantuan Bedah Rumah

Ketgam : Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Satria Damayanti

Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) memperkuat pelayanan bantuan peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTL-H) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Program Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (PKRTL-H) tersebut dirancang untuk membantu masyarakat memperbaiki kondisi hunian agar lebih layak, sehat dan aman.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Satria Damayanti, mengatakan pelayanan PKRTL-H menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan dan akuntabel.

“Dalam standar pelayanan PKRTL-H, masyarakat yang mengajukan bantuan terlebih dahulu melalui lurah setempat. Setelah itu dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi rumah serta kelayakan calon penerima,” jelasnya.

Dalam layanan tersebut, masyarakat akan memperoleh hasil verifikasi kelayakan calon penerima serta penetapan penerima bantuan rumah tidak layak huni.

Untuk mengajukan bantuan, masyarakat wajib menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain KTP, Kartu Keluarga, foto rumah dan surat tanah. Pemerintah juga menggunakan database RTL-H sebagai salah satu dasar dalam proses verifikasi.

Menariknya, seluruh layanan PKRTL-H tidak dipungut biaya atau tarif kepada masyarakat. Proses pelayanan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu satu hari sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.

Untuk menunjang pelayanan, DPKPP menyiapkan sejumlah sarana dan prasarana, mulai dari komputer, printer, alat tulis kantor, jaringan internet, kendaraan operasional, ruang pelayanan hingga telepon seluler berbasis Android.

Petugas pelayanan juga dibekali kemampuan pemeriksaan dan verifikasi administrasi, pengolahan data sederhana serta penggunaan aplikasi myPKP. Pelayanan dilaksanakan oleh dua orang petugas dengan pengawasan internal dari Kepala Bidang Perumahan, Sekretaris Dinas dan Kepala Dinas.

Dari sisi keamanan, dokumen pemohon disimpan melalui aplikasi myPKP. Sementara jaminan pelayanan diberikan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, DPKPP menyediakan sejumlah saluran, yakni melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, email disperkimtan@kendari.go.id, Instagram DPKPPKendari serta kotak pengaduan.

Program PKRTL-H ini memiliki dasar hukum Juknis Nomor 1513 Tahun 2025 tentang penetapan petunjuk teknis bantuan sosial berupa barang untuk kegiatan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni yang diserahkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Kendari.

Satria menegaskan, evaluasi pelayanan juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program. Evaluasi dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat, Dialog Kinerja Individu (DKI), serta monitoring dan evaluasi.

Melalui program tersebut, Pemkot Kendari menargetkan masyarakat berpenghasilan rendah yang masih menempati rumah tidak layak huni dapat mengakses bantuan secara lebih mudah, transparan dan tepat sasaran.

PKRTL-H tidak hanya berorientasi pada perbaikan fisik bangunan, tetapi juga menjadi upaya pemerintah dalam menghadirkan hunian yang lebih sehat, aman dan layak bagi masyarakat Kota Kendari.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait