Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota Kendari bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di Kota Kendari.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Selasa (18/8/2026), dan dihadiri Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan, serta jajaran Pemerintah Kota Kendari dan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan, kehadiran Sentra Kekayaan Intelektual menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai karya masyarakat sekaligus mendorong tumbuhnya inovasi dan kreativitas daerah.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual penting bagi pelaku UMKM, pengrajin, seniman, akademisi, inventor, pelaku industri hingga generasi muda yang menghasilkan karya dan inovasi.
“Kota Kendari memiliki beragam potensi kekayaan intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan, mulai dari kuliner tradisional seperti sinonggi, motif kain khas Tolaki, kerajinan perak Kendari, karya seni, lagu daerah, produk UMKM hingga berbagai inovasi digital,” ujar Siska.
Ia menilai, tanpa perlindungan hukum, karya-karya lokal tersebut rentan ditiru atau diklaim pihak lain. Kondisi itu tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat menghilangkan bagian dari identitas budaya daerah.
“Banyak karya anak daerah di Kota Kendari yang belum terekspos, belum diketahui dan belum terlindungi. Dengan hadirnya pemerintah melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah, harapan saya potensi-potensi lokal ini dapat ditemukan, dikembangkan dan diberikan perlindungan,” katanya.
Ketua Komwil VI APEKSI itu juga berharap Sentra Kekayaan Intelektual dapat menjadi bagian dari upaya pengembangan ekonomi daerah dengan menghubungkan kreativitas masyarakat dengan dunia usaha dan pasar yang lebih luas.
Peluang tersebut, kata dia, semakin terbuka dengan adanya kerja sama sister city antara Kota Kendari dan salah satu kota di China yang dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan produk unggulan dan kerajinan daerah ke pasar internasional.
“Kesempatan tersebut harus dimanfaatkan untuk membawa produk unggulan dan kerajinan daerah agar semakin dikenal di tingkat internasional,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Topan Sopuan mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual.
Ia menegaskan, Sentra Kekayaan Intelektual tidak boleh berhenti pada kegiatan peluncuran maupun pendaftaran semata. Sentra tersebut harus menjadi pusat pendampingan bagi UMKM, inventor, akademisi, komunitas kreatif dan masyarakat.
“Sentra Kekayaan Intelektual harus menjadi pusat pendampingan dalam mengidentifikasi, melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan intelektual,” kata Topan.
Menurutnya, kerja sama tersebut harus menghasilkan langkah konkret, mulai dari pendataan potensi kekayaan intelektual, pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis hingga pengembangan dan komersialisasi karya.
Dengan sinergi pemerintah daerah, perangkat daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha dan masyarakat, Sentra Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi simpul ekosistem inovasi yang mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga identitas dan kekayaan budaya Kota Kendari.
Penandatanganan MoU dan PKS tersebut kemudian dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kendari bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.
Usai penandatanganan, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran secara resmi meluncurkan Sentra Kekayaan Intelektual yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari.
 






