Kendari, Sultrademo.co— Pemerintah Kota Kendari menyambut positif permohonan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari untuk memanfaatkan aset milik pemerintah daerah sebagai kantor sekretariat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, saat menerima audiensi jajaran Bawaslu Kota Kendari di ruang kerjanya, Senin (24/8/2026). Pertemuan turut dihadiri Kepala Bidang Aset BKAD Kota Kendari, Ketua dan anggota Bawaslu Kota Kendari, serta jajaran terkait.
Sudirman mengatakan, Pemkot Kendari akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, sebelum memberikan keputusan terkait permohonan pinjam pakai aset tersebut.
“Insyaallah kami akan koordinasikan dengan Ibu Wali Kota. Kalau Ibu Wali Kota menyetujui, hari ini pemerintah kota akan memberikan tindak lanjut,” ujar Sudirman.
Menurutnya, pemanfaatan gedung milik pemerintah daerah yang saat ini tidak digunakan dapat menjadi solusi bagi kebutuhan kelembagaan sekaligus membantu pemerintah dalam menjaga dan merawat aset daerah.
“Daripada gedung tidak digunakan, tentu lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan dan kelembagaan. Dengan begitu, aset pemerintah juga tetap terawat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, menjelaskan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan pinjam pakai aset Pemerintah Kota Kendari yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pemkot.
“Kami mengajukan pinjam pakai gedung aset Pemerintah Kota Kendari. Alhamdulillah suratnya sudah masuk beberapa waktu yang lalu. Hari ini kami bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota dalam rangka memastikan kembali soal pinjam pakai gedung,” jelas Sahinuddin.
Saat ini, kata dia, Bawaslu Kota Kendari masih menggunakan gedung sewaan milik pribadi sebagai kantor. Kondisi tersebut mendorong Bawaslu untuk mengajukan permohonan pemanfaatan aset pemerintah daerah sebagai sekretariat.
“Kami berharap Pemerintah Kota bisa memfasilitasi, sekurang-kurangnya memberikan pinjam pakai untuk kami gunakan menjadi Sekretariat Bawaslu Kota Kendari,” ujarnya.
Terkait lokasi, Sahinuddin mengatakan Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Kendari dengan mempertimbangkan ketersediaan aset daerah yang belum dimanfaatkan.
Meski demikian, Bawaslu mengusulkan eks Kantor Perhubungan Kota Kendari di Kecamatan Baruga sebagai salah satu opsi gedung yang dapat digunakan.
“Pada prinsipnya kami menyerahkan semua kepada Pemerintah Kota, kira-kira di mana yang disediakan. Tetapi melihat ketersediaan gedung yang tidak digunakan, kami memohon supaya eks Kantor Perhubungan Kota Kendari yang di Baruga bisa kami pinjam dan kami rawat untuk sementara,” ungkapnya.
Sahinuddin menambahkan, respons Wakil Wali Kota Kendari terhadap permohonan tersebut sangat positif. Menurutnya, Pemkot juga terbuka terhadap pemanfaatan aset daerah yang tidak sedang digunakan untuk mendukung kepentingan pelayanan dan kelembagaan.
“Wakil Wali Kota pada prinsipnya sangat menyambut baik. Apalagi gedung-gedung yang tidak terpakai bisa digunakan, dan kami juga membantu dalam perawatannya. Beliau sudah menyampaikan akan segera menyampaikan hal ini kepada Ibu Wali Kota Kendari,” pungkas Sahinuddin.
 




