Motor Polri Dicuri dari Kos, Pelaku Gadai Rp1,5 Juta untuk Sabu dan Judi Online

Kendari, Sultrademo.co — Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Lalonggasumeeto menangkap seorang pria berinisial AG alias Agil (22), yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik seorang anggota Polri.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Weliwanto Malau mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Hurami, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait laporan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima,” kata Weliwanto.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (6/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Saat itu, korban yang merupakan anggota Polri berinisial SU (22) memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 CBS warna hitam-merah dengan nomor polisi DT 2049 RG di depan kamar kos.

Korban kemudian masuk ke dalam kamar untuk beristirahat. Saat keluar hendak membeli makanan, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Korban sempat mencari di sekitar kos dan menanyakan kepada warga sekitar. Namun, kendaraan tersebut tidak ditemukan sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari.

Dari hasil interogasi, Agil mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial ARIL.

Sebelum beraksi, keduanya disebut telah berniat mencari sepeda motor untuk dicuri. Mereka kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor milik Aril di sekitar kawasan Andonohu.

Saat melintas di sebuah kos, Agil melihat sepeda motor korban terparkir dalam kondisi stang tidak terkunci.

Agil kemudian mendorong sepeda motor tersebut keluar dari area kos, sementara Aril bertugas memantau situasi sekitar.

Keduanya selanjutnya membawa sepeda motor hasil curian dengan cara ditonda. Agil mengendarai motor korban, sementara Aril menonda menggunakan sepeda motornya hingga menuju kawasan Jalan KM 40.

Di lokasi tersebut, Agil disebut merusak kabel sepeda motor agar kendaraan dapat dihidupkan.

Setelah itu, keduanya membawa motor tersebut ke rumah rekannya berinisial RAHMAN. Di sana, sepeda motor dibongkar dan beberapa bagian serta part variasi dilepas.

Saat membuka bagasi jok, Agil kemudian melihat adanya lambang Polri. Mengetahui kendaraan tersebut berkaitan dengan anggota kepolisian, Agil membawa sepeda motor itu pulang.

Namun, keesokan harinya, sepeda motor tersebut justru digadaikan kepada sepupunya berinisial FAJRIN di wilayah Soropia.

Dari hasil gadai, Agil memperoleh uang sebesar Rp1,5 juta. Polisi menyebut uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli narkotika jenis sabu, serta bermain judi online.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 CBS warna hitam-merah dengan nomor polisi DT 2049 RG, nomor rangka MH1JMJ112TK015950, dan nomor mesin JMJ1E1015806.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian tersebut, termasuk rekan pelaku yang disebut ikut membantu saat menjalankan aksinya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah

Pos terkait