Dinas Perumahan Kendari Sosialisasikan Permen PKP 18/2025, Perkuat Pengawasan Pembangunan Hunian

Ketgam : Rapat Koordinasi Pengendalian Harga Pangan Kota Kendari Tahun 2026 yang digelar Dinas Ketahanan Pangan Kota Kendari di salah satu hotel di Kendari

Kendari, Sultrademo.co — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari menyosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 18 Tahun 2025 sebagai upaya menyamakan pemahaman pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Sosialisasi tersebut digelar di ruang rapat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Senin (7/9/2026). Kegiatan dipimpin Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Satria Damayanti.

Bacaan Lainnya

Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 mengatur tentang Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan.

Dalam sosialisasi, peserta mendapat penjelasan mengenai sejumlah ketentuan penting dalam regulasi tersebut, mulai dari standar kegiatan usaha, kewajiban pelaku usaha dan pemerintah daerah, mekanisme pengawasan rutin maupun insidental, hingga penerapan sanksi administratif.

Sanksi dalam regulasi tersebut diterapkan secara berjenjang dan dapat berujung pada pencabutan perizinan bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Penerapan aturan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Satria Damayanti, menekankan pentingnya pemahaman regulasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pembangunan perumahan.

Menurutnya, kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan diperlukan agar program dan kegiatan di sektor perumahan dapat dilaksanakan secara terarah, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemahaman terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan perumahan yang berkualitas,” kata Satria.

Ia menjelaskan, pembangunan perumahan dan kawasan permukiman tidak sebatas menyediakan hunian bagi masyarakat. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan aspek penataan kawasan, kelayakan, keberlanjutan, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, pemahaman terhadap ketentuan Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 dinilai penting, khususnya bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan.

Melalui kegiatan tersebut, Dinas Perumahan Kota Kendari berharap peserta dapat memahami substansi regulasi sekaligus menerapkannya dalam pelaksanaan tugas di daerah.

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan penyamaan persepsi mengenai penerapan ketentuan Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 di lapangan.

Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perumahan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman guna mewujudkan lingkungan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait