Ombudsman Sultra Dalami Dugaan Persoalan Keterbukaan Biaya Seragam di SMAN 2 Kendari

Mastri Susilo (kemeja hitam celana Putih), Ketua Ombudsman RI Sultra, Bersama Tim kala berkunjung di SMAN 2 Kendari pada Rabu (9/9/2026)

KENDARI — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pengumpulan informasi di SMAN 2 Kendari untuk mendalami dugaan persoalan keterbukaan biaya pengadaan seragam dan atribut siswa yang dijual melalui koperasi sekolah. Pendalaman juga dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai dugaan kewajiban pembelian seragam sebagai syarat bagi siswa untuk mengikuti proses pembelajaran.

Pengumpulan informasi dilakukan oleh Tim Ombudsman Sultra di SMAN 2 Kendari pada Rabu (9/9/2026), mulai pukul 09.30 hingga 12.00 WITA. Kegiatan dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo, didampingi Asisten Pemeriksaan Laporan Fakhri Samadi dan Annisa Ayu Hafidzah.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, Tim Ombudsman Sultra meminta keterangan dari Kepala SMAN 2 Kendari Nur Aida, Pengurus Koperasi Abdul Rahim, Bendahara Sekolah Nurdiana, serta perwakilan siswa kelas X. Informasi yang dihimpun antara lain berkaitan dengan mekanisme pengadaan dan penetapan harga seragam serta atribut siswa, keterbukaan rincian biaya kepada orang tua atau wali siswa, pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan dan pengelolaannya, serta dasar atau dokumen yang menjadi acuan dalam proses pengadaan.

Selain itu, Ombudsman mendalami informasi mengenai dugaan kewajiban pembelian seragam melalui sekolah atau koperasi, termasuk apakah terdapat keterkaitan antara pembayaran seragam dengan hak siswa untuk mengikuti proses pembelajaran. Pendalaman tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, serta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pengumpulan informasi ini merupakan langkah awal Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang melalui pemberitaan media massa dan media sosial terkait pengadaan dan penjualan seragam serta atribut siswa di SMAN 2 Kendari. Selanjutnya, informasi yang telah diperoleh akan dipadukan dengan dokumen pendukung untuk menentukan tindak lanjut penanganan sesuai dengan kewenangan Ombudsman RI.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait