FAMHI Sultra – Jakarta : Desak Komisi Yudisial RI & BAWAS MA Periksa Hakim PN Raha Atas Dugaan Peradilan Sesat Terhadap Laode Golipo Petani di Mubar

Midul Makati, SH., MH Presidium FAMHI Sultra

Jakarta_Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sulawesi Tenggara – Jakarta mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses persidangan perkara “Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Rah” yang diputus oleh Pengadilan Negeri Raha pada 30 Juli 2026.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan persoalan dalam proses persidangan, khususnya terkait pemanggilan pihak tergugat dalam hal ini, Laode Golipo Petani tunawicara asal Muna Barat. sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan secara verstek.

Midul Makati, SH., MH Presidium FAMHI Sultra

Midul Makati, SH., MH Presidium FAMHI Sultra mempertanyakan apakah seluruh prosedur pemanggilan telah dilaksanakan secara sah dan patut sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara perdata.
“Jika benar tergugat tidak pernah dipanggil secara patut, tetapi perkara kemudian diputus verstek pada 30 Juli 2026, maka hal ini harus diperiksa secara serius oleh lembaga pengawas peradilan. Jangan sampai terdapat pihak yang kehilangan haknya untuk membela diri akibat persoalan prosedur pemanggilan,” tegas Midul Makati

Bacaan Lainnya

Menurut Midul Makati, SH., MH, Putusan Verstek tidak dapat dilepaskan dari terpenuhinya ketentuan mengenai pemanggilan para pihak. Karena itu, aspek prosedural dalam perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Rah perlu diperiksa secara objektif, termasuk bagaimana relaas panggilan disampaikan dan apakah tergugat (Laode Golipo) benar-benar telah dipanggil secara sah dan patut.

Oleh karena itu, FAMHI Sultra mendesak KY DAN BAWAS MA TURUN TANGAN :
1. Komisi Yudisial RI melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam proses pemeriksaan perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Rah.

2. Bawas MA RI melakukan pemeriksaan terhadap aspek administrasi dan teknis yudisial, khususnya mengenai proses pemanggilan tergugat sebelum putusan verstek dijatuhkan.

3. Memeriksa apakah majelis hakim telah memastikan seluruh persyaratan untuk menjatuhkan putusan verstek benar-benar terpenuhi.

4. Memeriksa seluruh dokumen dan relaas panggilan dalam perkara tersebut untuk memastikan keabsahan proses pemanggilan para pihak.

5. Apabila ditemukan adanya pelanggaran etik, administrasi, atau ketentuan hukum acara, FAMHI Sultra meminta agar diberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jangan Biarkan Keadilan Hanya Berdasarkan Formalitas

Midul Makati, SH., MH. Menegaskan bahwa kritik terhadap putusan maupun proses persidangan bukan merupakan bentuk intervensi terhadap independensi hakim.
Sebaliknya, pengawasan terhadap lembaga peradilan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kehakiman.

“Independensi hakim harus dihormati, tetapi independensi bukan berarti tanpa pengawasan. Ketika ada dugaan bahwa seorang pihak tidak pernah dipanggil secara patut namun perkara diputus verstek, maka publik berhak meminta penjelasan dan pemeriksaan melalui mekanisme yang sah,” ujar Midul Makati Presidium FAMHI Sultra.

Midul Makati meminta KY dan Bawas MA memastikan apakah proses persidangan dalam perkara tersebut telah memenuhi prinsip fair trial, due process of law, imparsialitas, serta hak para pihak untuk memperoleh keadilan.

“Peradilan sesat atau Miscarriage of Justice” yang kami gunakan merupakan bentuk kritik terhadap dugaan adanya proses peradilan yang menyimpang atau keliru secara prosedural. FAMHI Sultra tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang. “yang kami minta sederhana, periksa Hakimnya, periksa prosesnya, buka faktanya, dan pastikan keadilan tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas,” tutup Midul Makati.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait