Putusan MK Soal Kuota Perempuan Akan Masuk Revisi UU Pemilu, Dasco: Final dan Mengikat

Ketgam : Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta, Sultrademo.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif bakal diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus menjadi bagian dari pembahasan revisi regulasi pemilu ke depan.

Bacaan Lainnya
 
 
 

“Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/5).

Menurut Dasco, putusan tersebut menunjukkan keberpihakan terhadap peningkatan peran perempuan dalam politik. Ia menilai penegasan dari MK semakin memperkuat ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen yang selama ini telah diterapkan dalam beberapa penyelenggaraan pemilu.

Ia juga meyakini banyak perempuan memiliki kapasitas dan kompetensi untuk mengisi ruang-ruang politik, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.

“Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” tuturnya.

Atas dasar itu, Dasco menyatakan dukungannya terhadap putusan yang telah dikeluarkan MK.
Sebelumnya, MK melalui putusan nomor Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 25 Mei 2026 mengabulkan sebagian permohonan empat mahasiswa yang menguji Pasal 245 UU Pemilu. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dapat dicoret dari kepesertaan pemilu pada daerah pemilihan terkait.

Mahkamah menilai Pasal 245 UU Pemilu selama ini tidak memberikan sanksi yang jelas bagi partai politik yang mengabaikan ketentuan kuota perempuan. Kondisi tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, termasuk kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa apabila keterwakilan perempuan minimal 30 persen tidak terpenuhi dalam daftar bakal calon legislatif, maka KPU di tingkat pusat maupun daerah wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik tersebut pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

MK juga menegaskan bahwa ketentuan kuota perempuan kini tidak lagi bersifat pilihan, melainkan telah menjadi norma yang wajib dipenuhi. Sejak Pemilu 2009, rumusan aturan terkait keterwakilan perempuan tidak lagi menggunakan kata “dapat”, yang menunjukkan perubahan menjadi kewajiban hukum.

Selain itu, Mahkamah memandang kebijakan kuota 30 persen merupakan bentuk afirmasi untuk menciptakan keseimbangan representasi antara perempuan dan laki-laki dalam lembaga legislatif. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi positif guna memperluas partisipasi perempuan dalam pemerintahan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga merujuk pada putusan sengketa hasil Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan 6 Gorontalo yang menemukan adanya partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Saat itu, MK menegaskan bahwa partai yang melanggar ketentuan tersebut harus dicoret dari kontestasi di daerah pemilihan terkait.

“Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan,” demikian pertimbangan MK.

Dengan putusan tersebut, partai politik kini menghadapi konsekuensi yang lebih tegas apabila gagal memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Sementara itu, DPR membuka peluang untuk mengadopsi ketentuan tersebut secara eksplisit dalam revisi UU Pemilu agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat pada penyelenggaraan pemilu mendatang.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci R

Pos terkait