Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Senin (27/7/2026).
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kendari Siska Karina Imran dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Azi Tyawhardana. Pada kesempatan yang sama, Kejari Kendari juga menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan kerja sama tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Menurutnya, kolaborasi ini bertujuan memperkuat sinergi dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan TUN, serta pendampingan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan.
“Melalui kolaborasi ini kami ingin menegaskan kembali komitmen untuk meningkatkan sinergi antara Pemerintah Kota Kendari dan Kejaksaan Negeri Kendari dalam menyelaraskan program dan kegiatan bersama. Pendampingan hukum ini penting agar seluruh program pembangunan berjalan lancar, tepat sasaran, akuntabel, dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Siska.
Ia berharap Kejari Kendari terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Siska juga menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan aparatur pemerintah.
“Saya tegaskan, sebagai pimpinan di Kota Kendari saya tidak akan mengintervensi apabila ada pelanggaran besar di instansi kami. Jangan sampai muncul framing bahwa dengan adanya kesepakatan ini pemerintah tidak patuh terhadap hukum. Kami berkomitmen bersama Kejari untuk tetap teguh menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Azi Tyawhardana menjelaskan bahwa pendampingan hukum merupakan langkah mitigasi terhadap risiko hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan program pelayanan publik.
Menurutnya, perkembangan masyarakat yang semakin terbuka terhadap informasi dan semakin memahami hukum membuat pemerintah perlu mengantisipasi berbagai potensi persoalan melalui pendampingan dari pihak yang memiliki kewenangan.
“Risiko hukum jangan dianggap sebagai ancaman, tetapi juga tidak boleh diremehkan. Salah satu bentuk mitigasi adalah pendampingan oleh pihak yang profesional dan memiliki kewenangan, yaitu Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara,” katanya.
Azi menegaskan pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan tidak akan mencampuri maupun mengintervensi kebijakan teknis yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Tugas kami hanya memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan sesuai koridor hukum. Kebijakan teknis sepenuhnya menjadi kewenangan ibu wali kota beserta jajarannya. Kalau ada anggota kami yang mencoba melakukan intervensi, silakan langsung laporkan kepada saya. Mekanisme whistleblower kami jamin untuk melindungi pelapor,” tegasnya.
Ia juga memastikan seluruh layanan pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Kendari kepada pemerintah daerah tidak dipungut biaya.
“Pendampingan sebagai Jaksa Pengacara Negara tidak ada fee maupun success fee. Yang mungkin timbul hanya biaya teknis pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab pihak pemohon, bukan pembayaran kepada Kejaksaan,” pungkasnya.






