Disdikbud Kendari Gelar Workshop Kebijakan BOSP 2026, Tekankan Transparansi Pengelolaan Dana BOS

Ketgam : Workshop Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026

Kendari, Sultrademo.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menggelar Workshop Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman pengelolaan dana BOSP sekaligus menegaskan komitmen transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di satuan pendidikan.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan  menjelaskan, BOSP merupakan dana alokasi khusus nonfisik yang digunakan untuk mendukung pembiayaan operasional nonpersonalia satuan pendidikan. Adapun dana BOS menjadi bagian dari BOSP yang diperuntukkan bagi pendidikan dasar dan menengah.

“Tujuan utamanya membantu pembiayaan operasional sekolah, meningkatkan akses dan mutu pendidikan, meringankan beban peserta didik, serta mendukung kebijakan wajib belajar,” ujar Amir.

Ia memaparkan dana BOS terbagi menjadi dua jenis, yakni BOS Reguler dan BOS Kinerja. BOS Reguler digunakan untuk kebutuhan operasional rutin sekolah, sedangkan BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan dengan capaian peningkatan mutu pendidikan yang dinilai baik.

Di Kota Kendari, alokasi BOS Reguler dihitung berdasarkan satuan biaya per daerah dikalikan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sesuai data Dapodik per 31 Agustus. Besarannya ditetapkan Rp900.000 per siswa sekolah dasar (SD) dan Rp1.100.000 per siswa sekolah menengah pertama (SMP). Penyaluran dilakukan langsung ke rekening sekolah dalam dua tahap setiap tahun.

Inspektur Kota Kendari Sri Yusnita menekankan pentingnya pengawasan dan pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS. Menurut dia, Inspektorat memiliki pembagian fungsi antara inspektur pembantu (Irban) yang menangani audit dan evaluasi serta Irban yang melakukan sosialisasi pencegahan korupsi.

Apabila terdapat pengaduan yang mengarah pada dugaan penyimpangan, penanganan dilakukan oleh Irban Investigasi.

“Kalau memang ada yang melihat, mengalami, atau dimintai sesuatu, silakan lapor ke Inspektorat. Identitas pelapor kami lindungi sesuai regulasi, tetapi laporan harus disertai bukti,” kata Sri.

Ia menyinggung isu “bayar jabatan” yang sempat beredar dan menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga kini tidak ditemukan bukti yang mendukung tudingan tersebut.

Inspektorat juga membuka ruang konsultasi bagi kepala sekolah, termasuk pendampingan saat menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain pemeriksaan reguler dan investigasi, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan akan dikawal oleh bidang Evaluasi dan Pelaporan.

“Tahun ini kami juga akan melakukan pemeriksaan kinerja terhadap manajer BOS di dinas, agar pengawasan tidak hanya pada sekolah, tetapi juga pada pengelola kebijakan,” ujar Sri.

Workshop turut menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Kendari melalui Kepala Seksi Intelijen Aguslan. Pemerintah Kota Kendari berharap kegiatan ini mendorong pengelolaan dana BOS yang lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran guna mendukung peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait