Kendari, Sultrademo.co – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari meminta Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olaharaga (Dikmudora) Knedari untuk menyampikan kepada seluruh sekolah yang akan melakukan penerimaan siswa baru harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang ada.
Baik itu juknis aturan dari permendikbud atau memang aturan yang dibuat secara pribadi di Kota Kendari.
Pasalnya, dengan mengikuti aturan, maka bisa menghilangkan praktek calo yang bisa merusak citra pendidikan di Kota Kendari.
Ketua Komisi III La Ode Rajab Jinik, mengatakan, tuntutan yang namanya hak pendidikan masyarakat Kota Kendari dalam hal pemenuhan pendidikan itu harus terpenuhi. Akan tetapi, juga harus dilandasi aturan agar tidak ada masalah kedepan.
“Saya minta mari kita tegakan aturan dalam hal penerimaan. Kita hilangkan pencaloan. Karena jangan sampai dengan itu bisa merusak citra pendidikan kita. Pokoknya teman-teman dinas terkait bekerja berdasarkan juknis penerimaan siswa baru,” katanya, Senin, (20/06/22).
Katanya (Rajab Jinik), dalam hal penerimaan mahasiswa baru harus berdasarkan zonasi wilayah sesuai aturan dari permendiknas.
“Artinya, jangan sampai anaknya tinggal di Nambo, sekolahnya di Baruga. Jangan seperti itu, kita harus sesuaikan. Termasuk guru-gurunya juga. Berarti kalau penerimaan siswanya juga harus berdasarkan zonasi. Tetapi itu dibuka ruang bagi anak sekolah yang mau melanjutkan pendidikan di Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP),” tutupnya.
Laporan : Hani
Editor : UL







