Kendari, Sultrademo.co – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam keras aksi intimidasi, kekerasan fisik, dan pemaksaan hapus rekaman yang dialami kontributor tvOne, Jamil.
Insiden perampasan hak kerja jurnalistik ini terjadi di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Rabu (7/10/2026) malam.
Kejadian bermula saat Jamil mendokumentasikan kegiatan jurnalistik menggunakan ponselnya. Bukannya mendapat ruang peliputan yang aman, jurnalis tersebut justru diintimidasi.
Ponselnya dirampas secara paksa dan rekaman di dalamnya diperintahkan untuk dihapus, disertai dugaan tindakan kekerasan fisik dari oknum kepolisian.
Ketua AJI Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa perampasan alat kerja dan intimidasi terhadap kerja-kerja pers adalah ancaman serius bagi kebebasan pers dan melanggar hukum.
“Ponsel adalah alat kerja jurnalis. Memaksa menghapus dokumentasi, merampas alat kerja, apalagi disertai kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun,” ujar Nursadah dalam keterangan resminya, Kamis (8/10/2026).
AJI Kendari menilai tindakan pencegatan dan intimidasi ini menabrak Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Merespons tindakan represi ini, AJI Kendari mengeluarkan lima poin tuntutan tegas:
- Mendesak Kapolres Baubau mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. Pemeriksaan ditekankan tidak boleh berhenti di ranah etik internal kepolisian, melainkan harus dilanjutkan ke proses pidana umum.
- Meminta penegak hukum memproses pemaksaan penghapusan rekaman dan perampasan alat kerja menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
- Mendesak bukti vital seperti rekaman CCTV lokasi, ponsel korban, jejak digital, keterangan saksi, hingga hasil visum diamankan secara profesional tanpa ada upaya perusakan atau penghilangan bukti.
- Menuntut Polres Baubau memberikan perlindungan penuh kepada Jamil dari segala bentuk ancaman, tekanan, maupun intimidasi susulan.
- Mengingatkan bahwa kepolisian seharusnya menjadi pelindung kebebasan pers, bukan aktor penekan. Jika ada keberatan atas produk jurnalistik, mekanisme sanggah telah diatur oleh hukum dan bukan diselesaikan dengan kekerasan.
AJI Kendari memastikan akan terus mengawal kasus ini bersama AJI Indonesia hingga seluruh oknum yang terlibat diproses secara transparan dan adil demi menindak tegas preseden buruk terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
 






