Oleh: Benz Jono Hartono
Praktisi Media Massa
Vice Director Confederation ASEAN Journalists (CAJ) PWI Pusat
Executive Director HIAWATHA Institute
Kendari, Sultrademo.co – Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dinilai tidak semestinya kembali terjebak dalam rutinitas seremoni, panggung penghargaan, dan retorika normatif mengenai pers sebagai pilar keempat demokrasi. Momentum tahunan ini justru perlu dikembalikan pada hakikat politik dan historisnya, yakni sebagai ruang refleksi sekaligus negosiasi ulang posisi pers, khususnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dalam relasinya dengan negara dan pemerintah.
HPN 2026 menjadi momen strategis untuk mengajukan pertanyaan mendasar: apakah negara masih memposisikan PWI sebagai mitra sejarah dan investor kemerdekaan, atau sekadar ornamen demokrasi prosedural?
PWI dan Sejarah Investasi Kemerdekaan
PWI lahir pada 9 Februari 1946, di tengah situasi Republik Indonesia yang masih rapuh, belum diakui dunia internasional, dan berada dalam tekanan agresi militer serta perang propaganda. Pada masa itu, wartawan Indonesia tidak berada dalam posisi netral yang steril, melainkan berpihak secara tegas pada kelahiran dan tegaknya Republik.
Pers kala itu tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga menjadi instrumen diplomasi revolusi, penjaga psikologi nasional, penyambung suara Republik ke dunia internasional, serta benteng ideologis melawan propaganda kolonial. Dalam konteks tersebut, PWI menginvestasikan risiko nyawa, kredibilitas internasional, dan integritas profesi demi satu tujuan utama: tegaknya Republik Indonesia.
Atas dasar itu, PWI layak disebut sebagai investor kemerdekaan RI, jauh sebelum negara ini mapan secara institusional.
Dari Mitra Ideologis ke Relasi Administratif
Tantangan utama yang dihadapi PWI hari ini tidak semata soal dinamika internal atau disrupsi digital. Persoalan yang lebih mendasar adalah menurunnya posisi tawar struktural PWI di hadapan negara. Relasi yang dahulu bersifat ideologis, historis, dan strategis kini cenderung tereduksi menjadi hubungan administratif, seremonial, dan berorientasi proyek.
Dalam praktiknya, negara lebih sering memandang pers sebagai objek regulasi, alat stabilisasi opini, serta mitra sosialisasi kebijakan, bukan sebagai subjek sejarah dan kekuatan penyeimbang kekuasaan.
HPN 2026 dan Agenda Negosiasi Ulang
HPN 2026 perlu dimaknai sebagai forum negosiasi ulang antara PWI dan negara, bukan dalam arti konflik, melainkan reposisi peran dan pengakuan. Setidaknya, terdapat empat agenda fundamental yang perlu diperjuangkan.
Pertama, pengakuan historis yang konkret, bukan sekadar retorika. Pengakuan negara terhadap peran PWI harus tercermin dalam kebijakan pers nasional, perlindungan hukum wartawan, serta akses informasi strategis. Pengakuan sejarah tanpa implikasi kebijakan hanya akan menjadi romantisme kosong.
Kedua, kemandirian pers dari ketergantungan ekonomi negara. Ketergantungan media pada iklan pemerintah dan proyek komunikasi negara telah melemahkan daya kritis pers. PWI perlu mendorong skema keberlanjutan media independen, perlindungan media daerah, serta pembangunan ekosistem pers yang tidak disandera kekuasaan dan modal.
Ketiga, penguatan peran PWI sebagai penjaga etika publik. Pers bukan sekadar penyampai berita, melainkan pengawas moral publik. Dalam demokrasi elektoral yang kian transaksional, PWI harus kembali diposisikan sebagai penyeimbang narasi kekuasaan, pengawas etika politik, dan penafsir kepentingan publik.
Keempat, peran pers dalam menjaga kedaulatan informasi nasional. Di era digital global, ancaman terhadap kedaulatan informasi justru datang dari platform asing, algoritma global, dan disinformasi lintas negara. Negosiasi ulang PWI dengan negara harus mencakup peran strategis pers nasional dalam menjaga kedaulatan informasi tanpa terjebak pada sensor dan pembungkaman.
Mengembalikan Martabat Pers
HPN 2026 seharusnya menjadi titik balik, bukan sekadar perayaan usia pers, melainkan momentum untuk mengoreksi arah hubungan pers dengan kekuasaan. PWI bukan anak kandung rezim mana pun, melainkan anak kandung Republik.
Sebagai investor kemerdekaan sejak 1946, PWI memiliki hak dan kewajiban untuk mengingatkan negara pada janji konstitusionalnya, mengkritik pemerintah tanpa rasa bersalah, serta menjaga Republik tetap waras di tengah hiruk-pikuk kekuasaan.
Jika HPN 2026 mampu mengembalikan kesadaran ini, maka pers Indonesia tidak hanya merayakan sejarahnya, tetapi juga menunaikan tanggung jawab sejarahnya.









