Investigasi Peternakan, Wartawan Dihajar Preman

Investigasi Peternakan, Wartawan Dihajar Preman

Subang, Sultrademo.co – Seorang wartawan di Subang dihajar preman karena melakukan investigasi di area peternakan, yang diduga tidak memiliki izin operasional. Para preman ini diduga suruhan pemilik peternakan tersebut.

Bacaan Lainnya

Mencermati pemberitaan media massa terkait dengan kasus dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh beberapa orang di Desa Sukahurip CijambeRabu, (9/5 25) tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat, memberikan tanggapan resmi sebagai penegakan HAM di Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Barat.

Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat, Hasbullah Fudail, S.H.,M.Si melalui rilisnya, 12 April 2025 menyatakan, sebagai bentuk tanggung jawab dan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945, Kanwil Kemenham Jawa Barat hadir membersamai korban yang diduga mendapatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

“Kami siap menjadi garda terdepan menegakkan HAM untuk warga negara Indonesia khususnya di Jawa Barat,” tandasnya.

Lebih lanjut Hasbullah Fudail memaparkan, Kanwil Kemenham Jawa Barat akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Meminta keterangan dan informasi atas permasalahan tersebut kepada pihak korban dan keluarga korban.
2. Meminta keterangan dan informasi atas permasalahan tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Subang.

Alumni HMI Cabang Kendari ini menegaskan, Kanwil Kemenham Jawa Barat memiliki tugas dan fungsi untuk meminimalisir potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa tersebut, termasuk potensi pelanggaran hak asasi manusia bagi jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

Hasbullah Fudail lebih lanjut menyatakan, hal tersebut sebagai bagian dari kewajiban pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Barat.

Korban (Hadi) merasa diperhatikan dengan kehadiran Tim Kanwil Kemenham Jabar terdiri dari Kakanwil Hasbullah Fudail,
Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Nurjaman, S.H. M.H, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Drs. Petrus Polus Jadu, dan dua staf Latif Purnama Wijaya, S.H dan Wahyu Tri Laksana.

Dalam kesempatan tersebut, Hadi menerima pemberian cendramata berupa buku “Problematika HAM Dalam Ragam Dimensi” dari Tim Kanwil Kemenham.

“Semoga dapat menjadi tambahan referensi untuk penegakan HAM di Indonesia,” harap Hasbullah Fudail.

Adapun keterangan yang didapat dari pihak Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun menyatakan, telah melakukan proses hukum bagi para pelaku.

“Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AM (21 Tahun), AW (41 Tahun), CB (30 Tahun), NR (27 Tahun) dan SM (20 Tahun),” ujar Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Nurjaman, S.H.M.H.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan Ham Drs. Petrus Polus Jadu menambahhkan, langkah-langkah tersebut merupakan upaya Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat bersama jajaran dalam menegakkan perlindungan HAM dan meminimalisir pelanggaran HAM di Indonesia khususnya di Wilayah Jawa Barat

Hasbullah Fudail lebih lanjut menyatakan, hal tersebut sebagai bagian dari kewajiban pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Barat.

Sesuai ketentuan Pasal 28 I ayat (4) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 8 dan 71 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengingat hak atas rasa aman, hak perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat, hak untuk memperoleh keadilan hukum, dan hak atas pelayanan kesehatan yang baik dijamin dalam Pasal 28H Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 17 dan 29 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Serta, Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian HAM dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM. Dit

 

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait