Kendari, Sultrademo.co – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, berhasil mengamankan dua orang pria yang memiliki narkotika jenis sabu, Selasa, (24/05/22) malam.
Dua pria tersebut atas nama Andi Pupuk alias Pupunk (28) alamat di jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia Kota Kendari dan Alby Samsuri alias Alby (22) alamat di Desa Totombe Kecamatan Pohara, Kabupaten Konawe.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, menuturkan saat dilakukan penangkapan, kedua pria tersebut telah mengemas barang bukti dalam bentuk paket berjumlah 36 dengan berat 1.473 Gram.
“Barang bukti yang di amankan saat dilakukan penggeledahan berupa Narkotika jenis Shabu seberat 1.473 Gram, dua unit handphone, satu timbangan digital besar, satu timbangan digital kecil,” tutur Hamka
Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit alat pres platik, satu ball platik bening, satu tas warna hitam dan satu dos tempat handphone.
“Kedua pria tersebut telah ditahan di rutan Polresta Kendari,” tandas Hamka
 






