Bandung, Sultrademo.co – Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat (Jabar) berhasil inisiasi Kesepakatan Bersama Penyelesaian Kasus GSG Arcamanik Kota Bandung. Sebuah kesepakatan penting yang menyentuh aspek pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terkait kebebasan beribadah telah dicapai di Kota Bandung.
Kakanwil Kemenham Jabar, Hasbullah Fudail mengatakan, penantandatangan Kesepakatan Bersama mengenai pengembalian fungsi Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik dan upaya penyediaan fasilitas ibadah dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kementerian HAM) Jawa Barat, Kamis (5/6/2025).
Gratianus Bobby Harimaipen, seorang Pastor yang bertindak mewakili jemaat Paroki
Santa Odilia Bandung, dan Kusuma Hardi, yang mewakili warga sekitar GSG Arcamanik, bersepakat untuk mengembalikan fungsi Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik yang berlokasi di Jalan Ski Air RT 06/14, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
“Pengembalian fungsi GSG Arcamanik akan dilakukan secara bertahap berdasarkan
musyawarah mufakat antara kedua belah pihak,” jelas Hasbullah.
Proses ini akan dikawal oleh Kanwil
Kementerian HAM Jawa Barat bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung yang langsung diwakili oleh Kepala Kesbangpol Bambang Sukardi.
Lebih lanjut, Hasbulah mengatakan, dalam kesepakatan tersebut juga para pihak mendorong Pemerintah Daerah
mefasilitasi untuk menyediakan tempat ibadah sementara dalam waktu satu bulan setelah Kesepakatan Bersama ditandatangani.
“Ini adalah contoh konkret bagaimana dialog dan mediasi dapat menghasilkan solusi terbaik yang mengakomodasi berbagai kepentingan,” kata Hasbullah
Negara, melalui Kanwil Kementerian HAM Jabar dan Kesbangpol Kota Bandung,
hadir untuk memastikan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk hak
beribadah dapat terpenuhi dengan tetap menjaga kerukunan.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan
isu spesifik GSG Arcamanik, tetapi juga menjadi preseden positif bagi penyelesaian potensi konflik sosial lainnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan harmoni sosial yang berkelanjutan, penegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
“Ini mempertegas peran aktif negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional untuk menjamin kebebasan beribadah bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Bandung dan
Jawa Barat pada umumnya,” tandasnya.***