Bandung, Sultrademo.co – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menjadikan Jawa Barat sebagai role model nasional dalam pemenuhan hak asasi manusia di bidang ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja penyandang disabilitas.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Pemantauan Pemenuhan HAM di Wilayah Jawa Barat yang digelar di Tebu Hotel, Bandung, Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan, Biro Hukum dan HAM, serta BPJS Ketenagakerjaan, dan menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam memastikan pemenuhan hak-hak pekerja di seluruh wilayah Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu ketenagakerjaan mengemuka. Dari Kabupaten Garut, Pak Sigit menyampaikan perkembangan kasus PT Danbi Internasional yang mengalami kepailitan dan menutup operasi pada 18 Februari 2025. Sebanyak 2.079 pekerja terkena PHK, terdiri dari 1.276 orang berusia di
bawah 40 tahun dan 880 orang di atas 50 tahun. Pemerintah Kabupaten Garut telah membentuk tim koordinasi untuk menyelesaikan hak-hak eks pekerja, sementara para pekerja telah menerima manfaat JHT dan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.
Di Kabupaten Bekasi, Pak Sarudin dari Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang melaporkan tiga perusahaan yang tutup di awal tahun 2025, yaitu PT Tokai Kagu, PT Yamaha Musik Produk Asia, dan PT Sanken, dengan total lebih dari 600 pekerja terdampak. Seluruh proses penyelesaian dilakukan secara bipartit, dengan pemberian kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa perlu
berlanjut ke jalur perselisihan hubungan industrial.
Dari sisi pengawasan, Pak Habib dari Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan menyoroti tantangan yang dihadapi petugas pengawas tenaga kerja di Jawa Barat. Saat ini hanya terdapat 178 pengawas aktif yang harus memantau lebih dari 240.000 perusahaan, sehingga pelaksanaan pengawasan belum dapat dilakukan secara menyeluruh. Sementara itu, dari Cirebon, disampaikan bahwa PT Yihong Novatex Indonesia melakukan PHK terhadap 1.126 pekerja. Mediasi telah dilakukan dan anjuran untuk mempekerjakan kembali para pekerja sudah diterbitkan, namun belum ada tindak lanjut dari kedua belah pihak karena risalah anjuran belum diambil.
Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Barat, Hasbullah dalam kesempatan tersebut juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak penyandang disabilitas di dunia kerja sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip HAM. Menurutnya, penghormatan terhadap keberagaman kemampuan dan kesempatan bekerja tanpa diskriminasi merupakan wujud nyata nilai kemanusiaan yang berkeadilan.
“Kita ingin Jawa Barat menjadi contoh bahwa keberagaman kemampuan bukanlah hambatan untuk produktivitas. Justru inklusivitas di tempat kerja adalah wujud kemanusiaan yang berkeadilan,” ujarnya.
Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan bahwa instansi pemerintah dan BUMN/BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas, sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% dari jumlah pegawai atau pekerja. Ketentuan ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi ukuran moral bagi dunia usaha untuk menghormati hak-hak pekerja penyandang disabilitas.
Kanwil KemenHAM Jawa Barat berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan, Unit Layanan Disabilitas (ULD), dan pengawas ketenagakerjaan guna memastikan pelaksanaan aturan tersebut berjalan efektif di lapangan. Selain memastikan kuota pekerjaan, Kanwil KemenHAM Jabar juga menilai pentingnya penyediaan akomodasi yang layak di tempat kerja bagi penyandang disabilitas. Upaya tersebut mencakup penyediaan aksesibilitas fisik, pelatihan keterampilan, serta dukungan teknologi yang dapat menunjang kemandirian dan produktivitas. Hal ini selaras dengan semangat pemajuan HAM, di mana setiap individu berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja dan berkembang tanpa diskriminasi.
“Pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan hanya tentang angka kuota, tetapi tentang bagaimana lingkungan kerja menghargai martabat manusia dan memberikan ruang bagi mereka untuk berdaya,” tambah perwakilan Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Jabar.
Melalui kegiatan ini, Kanwil KemenHAM Jawa Barat ingin memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan dunia kerja yang inklusif. Kegiatan evaluasi dan pelaporan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk mencegah pelanggaran hak pekerja, memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa industrial, serta memperluas kesempatan kerja bagi kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas. Dengan dukungan berbagai
pemangku kepentingan, Jawa Barat diharapkan mampu menjadi provinsi percontohan di Indonesia dalam mengintegrasikan pembangunan ekonomi dengan prinsip Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM).
Laporan: Muhammad Sulhijah







