Kapolda Sultra Tegaskan Tindak Oknum Polri Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

Kendari, sultrademo.co – Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol Drs Yan Sultra Indrajaya, SH menegaskan menindak tegas oknum anggota Polri yang menjadi pelaku kekerasan terhadap wartawan.

Penegasan itu disampaikan Kapolda Sultra saat berdialog dengan insan pers tentang kekerasan yang menimpa wartawan saat menjalankan tugas liputan.

Bacaan Lainnya

“Pertama-tama atas nama institusi Polri Polda Sultra dan pribadi menyampaikan permohonan maaf atas insiden oknum anggota dengan wartawan beberapa hari lalu,” kata Kapolda Sultra Yan Sultra dalam forum dialog, Sabtu (20/3).

Oknum anggota polisi yang diduga sebagai pelaku sudah menjalani pemeriksaan Propam Polda Sultra.

“Ada laporan resmi atau tidak saya sudah tegaskan kepada Propam Polda Sultra untuk mengambil alih penanganannya. Tindak tegas yang bersangkutan sesuai ketentuan yang ada,” kata Yan Sultra.

Turut hadir dalam dialog membahas kekerasan yang diterima Rudinan wartawan harian Berita Kota Kendari beserta Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono serta para pejabat utama polda setempat.

Sedangkan dari kalangan insan pers turut hadir pimpinan organisasi profesi (PWI, AJI, IJTI) serta pimpinan organisasi perusahaan pers (SPS, SMSI, AMSI dan JMSI).

Pemimpin Umum harian Berita Kota Kendari, Mahdar Tayyong mengatakan, kekerasan yang diterima wartawan Rudinan harus diusut tuntas.

“Peristiwa ini merupakan pembelajaran penting, baik pihak kepolisian maupun insan pers sebagai mitra strategis dua institusi pelayan publik,” kata Mahdar yang juga Sektetaris PWI Sultra.

Dalam dialog yang berjalan sekitar 2 jam tersebut dicapai beberapa gagasan mengantisipasi terjadinya kekerasan yang melibatkan awak media.

Dalam waktu dekat akan diselenggarakan pelatihan aman meliput pada situasi beresiko bagi wartawan.

Literasi juga penting bagi kalangan kepolisian tentang UU Nomor 40/1999 tentang Pers, kode etik serta kode perilaku wartawan.

Ketua PWI Sultra Sarjono mengajak pemilik perusahaan media untuk mendidik para wartawan paham tentang kode etik dan implementasi UU Nomor 40/1999 tentang pers.

Selain itu, kata Sarjono perusahaan pers yang mempekerjakan seseorang sebagai wartawan harus membekali wartawannya tentang teknik atau tips meliput aman dalam situasi beresiko.

Ketua AJI Kendari Rosnawati menyayangkan tingginya angka kekerasan yang menimpa wartawan dari kalangan aparat kepolisian.

Kalangan pers dan kepolisian mesti mencari konsep tepat mengantisipasi terus berulang-ulangnya kekerasan yang menimpa awak media.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait