Jakarta, Sultrademo.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri terkait hasil pertemuan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) serta Wakil Menteri Koperasi dan UKM (Wamenkop UKM) beberapa waktu lalu.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) III, Akhmad Wiyagus, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) atau Tim lintas sektor untuk pemanfaatan stadion yang digelar secara daring belum lama ini. Rakor tersebut turut didampingi oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Paudah.
Dalam arahannya, Wiyagus mengingatkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional mengamanatkan para kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) untuk menyediakan anggaran sesuai dengan kemampuan daerah dalam mendukung pembangunan persepakbolaan nasional.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) memiliki peran penting dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan infrastruktur olahraga yang telah dibangun.
“Dalam tindak lanjut pemeliharaan dan perawatan pasca peresmian 17 stadion, pemerintah daerah dapat berpedoman pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Wiyagus, dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (5/11/2025).
Melalui regulasi tersebut, pemda didorong untuk mengidentifikasi dan menentukan model pengelolaan yang sesuai dengan karakteristik dan kemampuan daerahnya masing-masing.
Selain itu, Kemendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.2/2612/SJ pada 18 Mei 2025 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Stadion Sepakbola dan Penyelenggaraan Sepakbola di Daerah, sebagai panduan bagi pemda untuk memaksimalkan penggunaan aset stadion.
Kemendagri mendorong pemda untuk mengelola stadion secara efisien dan profesional. Opsi pengelolaan yang ditawarkan meliputi; pengelolaan langsung oleh perangkat daerah, pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk fleksibilitas keuangan dan kerja sama pemanfaatan dengan pihak profesional agar pengelolaan lebih efektif dan tidak membebani anggaran daerah.
Bentuk pemanfaatan aset daerah juga bisa dilakukan melalui skema sewa, pinjam pakai, bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), kerja sama pemanfaatan (KSP), maupun kerja sama pemanfaatan infrastruktur (KSPI).
Wiyagus bersama Deputi Usaha Menengah Kemenkop UKM, Bagus, juga menekankan pentingnya memastikan status kepemilikan 17 stadion baru, termasuk proses Provisional Hand Over (PHO) dan masa berlaku Berita Acara Serah Terima (BASTO), sebagai dasar penjajakan model pemanfaatan.
Pemanfaatan stadion tidak hanya untuk kegiatan olahraga dan penyelenggaraan kejuaraan sepak bola amatir bersama PSSI, tetapi juga untuk pengembangan kegiatan ekonomi produktif melalui pemberdayaan UMKM di kawasan stadion.
“UMKM yang beroperasi di kawasan stadion harus dikurasi, higienis, dan memiliki sertifikasi halal agar dapat mendukung tumbuhnya industri olahraga nasional yang sehat dan berdaya saing,” kata Wiyagus.
Ia berharap, pembentukan Satgas atau Tim Pemanfaatan Stadion dan Kawasan Olahraga di tingkat pusat bersama kementerian dan lembaga terkait dapat segera direalisasikan. Kehadiran Satgas ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, sinergi lintas sektor, serta keberlanjutan pemanfaatan fasilitas olahraga nasional secara optimal.
Rakor tersebut diikuti oleh perwakilan kementerian dan lembaga, termasuk Kemenkop UKM, Kemenpora (Kepala Biro Perencanaan, Manajemen Kinerja dan Data; Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi; dan perwakilan Asisten Deputi Pengelolaan Jasa, Sarana, dan Prasarana Olahraga), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PPN/Bappenas.
Laporan: Muhammad Sulhijah







