Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota Kendari mulai menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di tengah kondisi fiskal yang tertekan akibat pemotongan transfer ke daerah dari pemerintah pusat. Melalui rapat koordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (12/2/2026), seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mencari sumber-sumber pendapatan baru secara lebih kreatif namun tetap sesuai regulasi.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Kota Kendari itu dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan selaku Ketua TAPD. Hadir seluruh kepala OPD, para camat, serta jajaran manajemen rumah sakit milik pemerintah daerah.
Amir Hasan mengatakan, penyusunan RKPD 2027 harus selaras dengan program pemerintah pusat dan provinsi. Namun, pemerintah kota menghadapi tantangan berat karena berkurangnya transfer ke daerah (TKD) yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pembiayaan pembangunan.
“Kondisi keuangan kita memang tidak baik-baik saja. Dengan pemotongan TKD yang cukup besar, bukan hanya wali kota yang harus berpikir, tetapi seluruh perangkat daerah harus memikirkan bagaimana meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, upaya peningkatan pendapatan tidak boleh mengabaikan tata kota maupun aturan yang berlaku. OPD pengelola pendapatan seperti Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, serta instansi pemungut lainnya diminta lebih inovatif dalam menggali potensi pajak dan retribusi.
Selain sektor pendapatan, Amir juga menyoroti pelayanan kesehatan. Ia meminta seluruh rumah sakit dan puskesmas tidak menolak pasien dalam kondisi apa pun.
“Siapa pun yang datang harus dilayani terlebih dahulu. Rumah sakit adalah tempat orang meminta pertolongan untuk sehat dan untuk hidup,” kata Amir.
Ia juga meminta pembenahan manajemen rumah sakit, termasuk optimalisasi pendapatan layanan kesehatan, karena sektor tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan sekaligus menjadi perhatian publik.
Kepala Bappeda Kota Kendari, Muhamad Saiful menjelaskan, tahapan penyusunan RKPD 2027 telah dimulai sejak Desember 2025 sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Sejumlah tahapan, antara lain musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kelurahan dan kecamatan serta konsultasi publik rancangan awal RKPD, telah dilaksanakan dan diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Menurut Saiful, pemerintah kota akan memasuki tahap musrenbang perangkat daerah setelah pembagian pagu indikatif kepada seluruh OPD. Pagu tersebut akan menjadi dasar penyusunan rincian program dan kegiatan.
Ia menekankan target pendapatan 2027 harus realistis dan berbasis data, bukan sekadar menaikkan angka dari tahun sebelumnya.
“Postur belanja sangat ditentukan oleh postur pendapatan. Kita tidak bisa lagi menggunakan pendekatan persentase kenaikan, tetapi harus berbasis potensi riil yang dapat dioptimalkan,” ujarnya.
Pemotongan TKD, lanjut Saiful, juga berpotensi membuat pemerintah kota menyesuaikan dokumen perencanaan, termasuk kemungkinan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang harus melalui proses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya menyusun RKPD 2027 secara terukur dan akuntabel, sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di tengah keterbatasan fiskal.









