Kendari, Sultrademo.co – Seorang anak dibawah umur, inisial FR (16) diamankan Unit Reskrim Polsek Kemaraya, karena kepergok membawa busur, Minggu, (29/05/2022) siang.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi menuturkan, bahwa pelaku awalnya bersama dua orang rekannya, masing berinisial N dan O hendak pergi ke permandian air terjun di Lorong Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat.
Setelah sampai di depan gerbang permandian, pelaku dan kedua rekannya tidak bisa masuk karena tidak memiliki uang membayar tiket masuk.
“Ketika hendak pulang, pelaku dan kedua rekannya ditahan oleh penjaga gerbang wisata, saat hendak melarikan diri, pelaku dikejar oleh beberapa orang yang berbeda dilokasi tersebut dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” tutur Fitrayadi.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku didapati benda tajam berupa 7 buah mata busur dan 1 katapel.
“Warga yang menangkap pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kemaraya untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara, berdasarkan UU. Darurat No.12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1.
Laporan : Muh Sulhijah
Editor : UL
 






