Kendari, (SultraNews)- Maraknya informasi beredar terkait registrasi ulang kartu prabayar dengan menggunakan KK dan NIK KTP rupanya bukanlah informasi hoaks. Telkomsel sendiri sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia membenarkan dan mendukung langkah pemerintah yang memberlakukan peraturan mengenai kewajiban registrasi ulang pelanggan prabayar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sukardi Silalahi selaku Direktur Sales Telkomsel didepan awak media (Rabu 2/11/2017). menurutnya peraturan tersebut sangat bermanfaat dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan, terutama dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Menurut kami peraturan tersebut sangat bermanfaat dalam memberikan kemudahan bagi pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya
Pihaknya berharap registrasi pelanggan prabayar dapat dilakukan dengan baik dan benar oleh seluruh pengguna.
“Kami juga berharap registrasi pelanggan prabayar ini dapat dilakukan dengan baik dan benar oleh seluruh pihak sehingga akan menjadikan industri telekomunikasi lebih baik serta kompetisi yang lebih sehat di masa yang akan datang,” tuturnya.
“Telkomsel telah menyiapkan sistem yang memadai supaya pada saat diberlakukannya registrasi secara resmi pada tanggal 31 Oktober 2017, pelanggan dapat nyaman melakukan registrasi data pelanggan. Telkomsel juga telah menyiapkan lini pelayanan pelanggan yang membutuhkan informasi maupun pendampingan dalam melakukan registrasi data pelanggan,” tambahnya. (Sadaruddin)
Editor : AK