Konawe Sultrademo.co – Konflik internal kembali mengguncang Partai Gerindra di Kabupaten Konawe. DPC Gerindra menyampaikan keberatan resmi terkait usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Konawe yang dinilai cacat prosedur dan dilakukan tanpa dasar kewenangan.
Surat keberatan itu dilayangkan ke KPUD Konawe pada 12 November 2025.
DPC Gerindra menegaskan tidak pernah menandatangani, menyetujui, atau mengetahui usulan PAW yang masuk ke KPUD. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Sabirudin, yang menurut DPC bukan Ketua DPC dan tidak memiliki mandat untuk mengambil keputusan terkait PAW.
DPC Gerindra juga mempertanyakan klaim adanya surat DPP Gerindra yang menjadi dasar pemberhentian almarhum H. Rustam dari keanggotaan DPRD Konawe.
“Kalau memang ada surat dari DPP terkait pemberhentian almarhum H. Rustam, kami tidak pernah mendapat tembusan apa pun. Ini aneh dan sangat janggal,” ujar Ketua DPC Gerindra Konawe, Harmin Ramba, Jumat (14/11/2025).
Ketua Harian sekaligus Wakil Ketua DPC Gerindra Konawe, Tahsan Tosepu, menekankan bahwa polemik PAW ini bukan soal siapa yang akan menggantikan posisi almarhum, tetapi soal proses administrasi yang dianggap menabrak aturan organisasi.
“Kami tidak persoalkan siapa yang di-PAW. Tapi proses administrasi yang ditandatangani saudara Sabirudin itu yang bermasalah. Dia kan bukan Ketua DPC,” tegas Tahsan.
Ia menambahkan bahwa Ketua DPC telah memerintahkan jajaran untuk segera menyurati DPRD dan KPUD guna meluruskan persoalan ini.
Dalam laporan resminya, DPC Gerindra menyebut sedikitnya tiga dugaan pelanggaran administratif dalam proses PAW tersebut:
1. Usulan PAW ditandatangani tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua DPC.
2. Keputusan diambil sepihak tanpa rapat resmi atau mekanisme musyawarah partai.
3. Tidak adanya tembusan dari sekretariat DPRD Konawe terkait kekosongan jabatan atau surat DPP mengenai status almarhum H. Rustam.
Ketua DPC Gerindra Konawe meminta KPUD tidak memproses berkas PAW yang dianggap tidak sesuai prosedur dan menegaskan bahwa mekanisme PAW harus tunduk pada aturan internal partai serta regulasi perundang-undangan.
Sementara itu, DPRD Konawe yang disebut menerima dokumen PAW tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Informasi internal menyebutkan bahwa dokumen masih berada pada tahap telaah administratif.
Surat keberatan DPC juga ditembuskan ke DPRD Konawe, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan DPP Gerindra sebagai sinyal bahwa persoalan ini dianggap serius.
Aktivis senior sekaligus kader Gerindra, Jasmilu, mengkritik tajam dugaan manipulasi administrasi dalam proses PAW ini. Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi bentuk praktik politik tidak sehat.
“Ini sudah keterlaluan. Mengajukan PAW tanpa dasar sah itu bukan hanya menabrak aturan partai, tapi juga membodohi publik,” tegas Jasmilu.
Ia menilai penandatanganan dokumen resmi tanpa kewenangan sudah masuk kategori penyalahgunaan posisi.
“DPRD dan KPUD jangan sampai terjebak atau pura-pura tidak tahu.”
Jasmilu menegaskan, sebagai kader, ia wajib bersuara demi menjaga kehormatan partai.
“Kalau administrasi PAW saja bisa dimainkan, apa lagi yang bisa dimanipulasi? Ini tamparan keras bagi etika politik dan mencoreng nama Gerindra kalau tidak segera diluruskan,” tukasnya.
Laporan: Jumardin







