Kendari, Sultrademo.co – DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat terkait penolakan komunitas pedagang di Kelurahan Abeli terhadap rencana pendirian minimarket Indomaret.
Rapat tersebut berlangsung pada Selasa (22/10/2024) di ruang rapat DPRD Kota Kendari, dihadiri oleh perwakilan pedagang, tokoh masyarakat, serta pejabat kelurahan dan kecamatan.
Perselisihan sempat terjadi antara masyarakat Kelurahan Abeli dan Camat Abeli, Ady Irfan, terkait penandatanganan persetujuan pendirian Indomaret tanpa melalui sosialisasi yang memadai.
Masyarakat setempat, terutama para pedagang kecil, menolak rencana tersebut dengan alasan bahwa keberadaan minimarket modern akan mengancam keberlangsungan usaha mereka yang menjadi sumber mata pencaharian utama.
Seorang pedagang, Siti Hasni, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan Camat Abeli yang dinilai sepihak.
Ia menjelaskan, awalnya lurah sempat menanyakan pendapat warga terkait pendirian Indomaret, dan warga yang tidak setuju diarahkan untuk membuat surat penolakan. Namun, meski telah ada surat penolakan, rencana pendirian tetap berlanjut.
“Kami sudah buat surat penolakan karena tidak setuju. Kami kira setelah itu tidak jadi dibangun, tapi ternyata masih mau dilanjutkan lagi,” ungkap Siti Hasni.
Ia juga mempertanyakan tidak adanya penandatanganan persetujuan dari warga di lokasi pembangunan, yakni RT 3.
Menurutnya, jika ada persetujuan warga, kemungkinan berasal dari RT 1 dan RT 2, padahal lokasi minimarket akan dibangun di RT 3 yang dekat dengan kios miliknya.
Menanggapi hal ini, Camat Abeli Ady Irfan menjelaskan bahwa ia menandatangani surat persetujuan berdasarkan adanya dukungan dari 39 warga.
Sebelum menandatangani, ia mengaku telah bertanya tiga kali kepada Lurah Abeli mengenai dampak pembangunan, dan lurah menyatakan tidak ada masalah.
“Saya sudah tanya ke Pak Lurah, katanya tidak ada masalah, makanya saya tanda tangan. Tapi kalau surat persetujuan mau dicabut, saya siap karena pemerintah kecamatan mendukung semua kegiatan masyarakat,” ujar Ady Irfan.
Ia juga menyatakan siap membuka ruang diskusi terkait permasalahan pendirian Indomaret ini.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu SH, menyampaikan hasil sementara bahwa pembangunan Indomaret akan dihentikan sementara waktu.
Penghentian ini bukan terkait masalah perizinan, melainkan adanya penolakan dari masyarakat sekitar dan persoalan penyewaan lokasi.
“Kami sepakat untuk menghentikan sementara rencana ini sambil membuka ruang diskusi lebih lanjut dan melakukan kunjungan lapangan guna mencocokkan titik dan lokasi pembangunan,” kata Zulham Damu.
Penulis: Arianti (Magang)







