KPU Kendari Disarankan Wajib Cantumkan Pengawasan Eksternal dalam Standar Pelayanan

Kendari, Sultrademo.co Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan pada Selasa (11/11/2025). Dalam forum yang dihadiri stakeholder, akademisi hingga mahasiswa ini, KPU menerima sejumlah catatan kritis terkait rancangan standar pelayanannya.

Salah satu masukan penting datang dari perwakilan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Ulil Amri. Ia menyoroti delapan poin rancangan pelayanan yang disusun KPU karena dianggap belum mencantumkan aspek pengawasan eksternal.

Bacaan Lainnya

“Perlunya pengawasan eksternal, saya kira ini yang tidak masuk di permohonan pelayanan. Dari delapan itu hanya pembahasan internalnya saja yang masuk, tetapi pengawasan eksternalnya tidak,” jelas Ulil.

Ulil menegaskan bahwa pengawasan eksternal ini wajib dimasukkan, lantaran hal tersebut sudah diatur secara regulatif dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap lembaga pelayanan publik, termasuk KPU, untuk membuka diri terhadap pengawasan eksternal.

Ulil menyarankan agar KPU melibatkan lembaga-lembaga pengawas seperti Bawaslu, DKPP, BPK, Pemantau Pemilu hingga Ombudsman sebagai bagian dari mekanisme pengawasan. Ia juga mengusulkan agar stakeholder lain yang konsen terhadap isu kepemiluan seperti NU, Muhamadiyah juga turut dilibatkan.

Selain isu pengawasan, Komisi Informasi juga memberikan saran mendesak terkait keterbukaan informasi publik dan aksesibilitas.

Beberapa poin rekomendasi dari KI antara lain; Aksesibilitas Informasi, menurut Ulil seyogyanya informasi publik KPU dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, baik secara online maupun terbuka, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kemudian, Penyederhanaan Prosedur, ia mendorong penyederhanaan syarat dan prosedur pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan pendaftaran dan data pemilih, agar informasi cepat dan jelas.

Selain itu SDM Kompeten, dengan menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan up to date dalam memberikan layanan informasi.

Dan Akses Kelompok Disabilitas, KPU harus menyediakan akses yang memadai bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas, serta melakukan monitoring dan evaluasi tahunan untuk menjamin jangkauan keterbukaan informasi bagi kelompok ini.

Menutup sarannya, Ulil juga mengusulkan agar KPU Kota Kendari menyediakan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial resmi KPU. Ia juga menekankan perlunya FKP semacam ini diselenggarakan setiap tahun untuk mengukur efisiensi dan kepuasan publik.

Laporan: Aji Said (Magang)
Editor: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait