Masyarakat di Muna Barat Diduga Jadi Korban Sindikasi Mafia Tanah

Laode Muhamad Wahyudin Ado, SH, kuasa hukum Laode Golipo

Laode Golipo, Laode Husein, Lemudin, dkk warga Desa Lakalamba, Kec. Sawerigadi, Muna Barat, Sulawesi Tenggara, terancam kehilangan sumber penghidupan karena tanah pertanian yang mereka kebuni secara turun-temurun sejak leluhur mereka sampai saat ini, yang terletak di sekitar perkantoran Bupati Muna Barat Bumi Praja Laworoku, kini diklaim oleh beberapa orang. Tanah yang dikebuni Laode Golipo diklaim oleh Hj. Rosdiana.

Selain terancam kehilangan tanah, saat ini Laode Golipo seorang tuna wicara harus menghadapi gugatan perdata oleh Hj. Rosdiana atas dugaan perbuatan melawan hukum, perkara nomor : 12/Pdt.G/2025/PN Raha dan saat ini sementara berlangsung proses sidang pembuktian.

Bacaan Lainnya

Laode Muhamad Wahyudin Ado, SH, kuasa hukum Laode Golipo, mengkonfirmasi bahwa benar saat ini Laode Golipo menjadi tergugat di PN Negeri Raha atas gugatan Hj. Rosdiana. Menurut informasi yang beredar, bahwa Hj. Rosdiana dikenal sebagai pemilik restoran coto terbesar di Kota Raha.

Saya terpanggil sebagai bentuk tanggungjawab saya sebagai advokat untuk mendampingi Laode Golipo, menghadapi gugatan tersebut dan untuk mempertahankan haknya. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa proses terbitnya SHM atas nama Hj. Rosdiana tersebut alas haknya tidak jelas dan batas-batasnya tidak ditunjukkan oleh pemilik batas yang berbatasan dengan bidang tanah sebagai syarat mutlak dalam penerbitan SHM.

Kami juga sudah melakuan penelusuran informasi ke pihak desa bahwa penerbitan SHM tersebut tanpa sepengetahuan pemerintah desa setempat. Menurut informasi dari warga desa bahwa Hj. Rosdiana telah memiliki beberapa lembar SHM di sekitar perkantoran Bupati Mubar, tanpa menguasai fisik tanah. Semua yang diklaim dgn SHM tersebut, fisik tanah dikuasai oleh warga dan dijadikan kebun secara turun-temurun sampai saat ini.

Lanjut mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo tersebut, bahwa praktek seperti ini sering terjadi di banyak daerah di Indonesia, dikenal dengan dugaan sindikasi mafia tanah. Modusnya, mengklaim tanah orang lain dengan menggunakan dokumen atau surat yang tidak sah atau proses penerbitan haknya tidak sesuai prosedur. Sangat jelas ini cara-cara merampas tanah masyarakat miskin dengan cara yang zolim.

“Saya yakin majelis hakim PN Raha yang menangani perkara ini, akan memutuskan dengan seadil-adilnya dengan memperhatikan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan serta memihak pada kebenaran” Tutupnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait