Menakar Nyali Kritik di Era KUHP Baru, Antara Reformasi dan Bayang-Bayang Pembungkaman

Oleh: Mas’ud, S.H., C.M.L.C.

(Praktisi Hukum & Wartawan Senior)

Bacaan Lainnya

Tanggal 2 Januari 2026 seharusnya dicatat dengan tinta emas dalam sejarah hukum kita. Pada hari itu, Republik ini secara resmi “menceraikan” diri dari Wetboek van Strafrecht, kitab undang-undang warisan kolonial Belanda yang telah bercokol lebih dari satu abad.

Dengan berlakunya penuh KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU Penyesuaian (UU No. 1 Tahun 2026), kita memproklamirkan kemandirian hukum.

Di atas kertas, ini adalah kemenangan besar. Pemerintah menjanjikan paradigma baru. Hukum yang tak lagi sekadar membalas dendam (retributif), tetapi memulihkan (restoratif). Namun, bagi kita yang sehari-hari berselancar di riuh rendahnya media sosial.

Agora demokrasi modern kita. ada pertanyaan yang harus dijawab. Apakah wajah baru hukum ini benar-benar memerdekakan suara kita, atau justru menciptakan sangkar baru yang lebih canggih?

Kita harus adil mengakui terobosan positifnya. Salah satu “kado manis” dari KUHP baru adalah sistem double track.

Hakim tak lagi melulu soal penjara. Bagi pelanggaran ringan, seperti pencemaran nama baik yang tidak memicu kerusuhan, sanksi kerja sosial kini menjadi opsi utama.

Ini adalah angin segar agar penjara tak penuh sesak oleh orang-orang yang hanya “tergelincir lidah” atau “terpleset jari”.

Selain itu, revisi UU ITE yang terintegrasi dengan KUHP baru membawa kabar baik. Pasal pencemaran nama baik kini menjadi delik aduan absolut.

Artinya, para “relawan”, ormas, atau pihak ketiga yang hobi melaporkan kritik orang lain atas nama pejabat, kini kehilangan panggung.

Jika seorang pejabat merasa dihina, ia harus datang sendiri ke kantor polisi untuk melapor. Tak bisa diwakilkan. Ini langkah drastis untuk memangkas kriminalisasi yang selama ini marak.

Hantu Pasal Karet

Namun, euforia dekolonisasi ini tercederai oleh bangkitnya kembali “pasal-pasal hantu” yang dulu sempat dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasal penghinaan terhadap Presiden (Pasal 218) dan penghinaan terhadap Lembaga Negara (Pasal 240) kembali hidup dengan baju baru.

Meskipun pemerintah berdalih ini adalah untuk menjaga martabat simbol negara, dalam praktik di lapangan, batas antara “kritik keras” dan “menghina martabat” setipis kulit bawang.

Di era digital, di mana jempol netizen seringkali lebih cepat daripada pikiran, pasal-pasal ini berpotensi menjadi ranjau.

Ketika warga mengeluh soal jalan rusak atau pelayanan dinas yang bobrok dengan bahasa sarkas, apakah itu kritik atau penghinaan? Jawabannya kini bergantung pada tafsir subjektif penegak hukum.

Lebih mengerikan lagi adalah pasal soal “Berita Bohong yang Menyebabkan Kerusuhan”.

Perubahan kata dari “keonaran” menjadi “kerusuhan” memang mempersempit delik hanya pada dampak fisik.

Namun, di era post-truth, siapa yang bisa menjamin sebuah status Facebook tidak akan digoreng untuk memicu amarah massa?

Beban risiko itu kini ditanggung oleh setiap warga negara yang memegang gawai.

Masuknya konsep The Living Law (hukum yang hidup) juga menambah lapisan kerumitan.

Penghinaan yang mungkin “biasa saja” di Jakarta, bisa jadi pelanggaran berat menurut hukum adat di wilayah tertentu.

Legitimasi pidana bagi hukum adat ini memaksa netizen untuk tidak hanya melek hukum negara, tapi juga peka budaya.

Salah berucap pada tokoh adat, bisa berujung pidana, meski tak tertulis dalam buku undang-undang.

Self-Censorship

Bahaya terbesar dari regulasi baru ini bukanlah jumlah orang yang akan dipenjara, melainkan matinya keberanian warga untuk bersuara.

Ketidakpastian hukum menciptakan chilling effect. Warga akan berpikir seribu kali sebelum mengkritik kebijakan publik, memilih diam daripada berurusan dengan panggilan polisi, meskipun pada akhirnya mungkin tidak terbukti bersalah.

Proses hukum itu sendiri seringkali menjadi hukuman (the process is the punishment). Lelah, malu, dan biaya yang keluar selama pemeriksaan sudah cukup untuk membungkam nalar kritis.

Jika ini terjadi, maka demokrasi kita sedang berjalan mundur ke dalam kegelapan yang sunyi.

Sebagai praktisi hukum dan jurnalis, saya melihat Januari 2026 ini sebagai titik waspada. Kita tidak boleh antipati, tetapi harus cerdas bersiasat.

Pertama, fokuslah pada substansi kebijakan saat mengkritik, hindari menyerang fisik atau personal pejabat.

Kedua, saring sebelum sharing adalah mantra yang makin relevan untuk menghindari jerat pasal berita bohong.

Hukum kita telah berubah. Ia menjadi lebih modern, namun di sisi lain, ia memiliki “gigi” baru yang tajam.

Bola kini ada di tangan aparat penegak hukum. Apakah mereka akan menggunakan KUHP baru ini sebagai alat pelindung rakyat (restoratif), atau sebagai alat gebuk penguasa? Dan bagi kita masyarakat sipil, tugas kita adalah tetap bersuara, mengawasi, dan memastikan bahwa “baju baru” hukum Indonesia tidak dipakai untuk mencekik leher tuannya sendiri (rakyat).

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait