Menimbang Opsi Kementerian Bagi Polri

Oleh: Dr. Bachtiar
(Ketua APHTN-HAN Banten/Dosen Pascasarjana UNPAM)

Wacana mengenai kemungkinan transformasi Polri menjadi Kementerian Keamanan Dalam Negeri, atau penempatannya di bawah kementerian tertentu, tampak di permukaan sebagai isu tata kelola dan efisiensi birokrasi. Namun sesungguhnya, ini adalah pertanyaan yang jauh lebih mendasar: pertanyaan tentang desain negara, arsitektur kekuasaan, dan arah demokrasi konstitusional Indonesia.

Bacaan Lainnya

Di titik inilah kita perlu berhenti sejenak, menarik napas panjang, dan menempatkan Polri bukan semata sebagai organisasi, tetapi sebagai institusi kunci dalam bangunan negara kesatuan.

Dalam desain konstitusi, Polri adalah alat negara, bukan alat pemerintah. UUD 1945 tidak meletakkan Polri sebagai entitas birokrasi biasa. Pasal 30 ayat (4) menegaskan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Formulasi ini bukan kebetulan, dan bukan sekadar pilihan redaksional. Ia adalah pernyataan ideologis.

Dengan menyebut Polri sebagai alat negara, konstitusi menempatkan Polri dalam posisi yang langsung terhubung dengan eksistensi negara, bukan sekadar dengan pemerintahan yang sedang berkuasa. Artinya, Polri dirancang untuk melayani negara dan rakyat, bukan rezim, bukan kabinet, dan bukan kepentingan politik jangka pendek.

Karena itu, dalam sistem presidensial Indonesia, Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden, bukan di bawah menteri. Ini adalah desain direct executive responsibility, bukan desain departementalisasi. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, dan Polri adalah instrumen negara untuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum dalam kerangka kekuasaan itu.

Maka, ketika muncul wacana menjadikan Polri sebagai kementerian atau menempatkannya di bawah kementerian, yang sebenarnya sedang dipertaruhkan bukan sekadar struktur organisasi, tetapi pergeseran paradigma konstitusional.

Dalam optik konstitusi Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 memposisikan negara Indonesia sebagai negara kesatuan. Dalam unity state theory, ada satu prinsip yang tak pernah berubah, bahwa fungsi keamanan dan penegakan hukum adalah inti kedaulatan, dan karenanya harus bersifat sentral, terintegrasi, dan tidak terfragmentasi secara politik.

Negara boleh mendelegasikan administrasi, boleh mendesentralisasikan pelayanan publik, tetapi tidak pernah mendesentralisasikan kedaulatan. Dan keamanan internal adalah wajah paling nyata dari kedaulatan itu.

Dalam perspektif ini, Polri bukan sekadar aparat penegak hukum, tetapi penjaga integritas negara. Ia berdiri di garis depan ketika negara berhadapan dengan kriminalitas, konflik sosial, radikalisme, terorisme, dan ancaman disintegrasi. Karena itu, desain kelembagaan Polri tidak boleh tunduk pada logika sektoral atau birokratis semata.

Menjadikan Polri sebagai kementerian justru berpotensi mengaburkan sentralitas fungsi keamanan. Ia akan berubah dari institusi negara menjadi entitas sektoral. Dari penjaga kedaulatan menjadi salah satu pemain dalam arena politik kabinet. Dari alat negara menjadi alat pemerintah.

Dalam konteks negara dengan sejarah separatisme, konflik komunal, dan fragmentasi sosial seperti Indonesia, ini bukan sekadar risiko teoritis. Ini adalah pertaruhan integrasi nasional.

Kita tidak bisa menutup mata pada sejarah. Yugoslavia bukan runtuh semata karena perbedaan etnis atau ideologi, tetapi karena fragmentasi kewenangan, politisasi institusi keamanan, dan hilangnya kesatuan komando. Ketika polisi dan aparat keamanan menjadi alat kekuasaan regional, bukan lagi penjaga negara, disintegrasi menjadi keniscayaan.

Indonesia memang berbeda, tetapi justru karena berbeda itulah kita harus belajar. Negara kesatuan yang besar, plural, dan kompleks tidak boleh bereksperimen dengan desain keamanan yang membuka ruang fragmentasi, baik secara struktural maupun politis.

Menempatkan Polri di bawah kementerian, apalagi kementerian dengan kepentingan politik dan administrasi yang luas, berpotensi menciptakan dualitas loyalitas: antara loyalitas kepada hukum dan loyalitas kepada kepentingan politik.

Selanjutnya dalam optik demokrasi modern, Polisi adalah penjaga, bukan alat kekuasaan. Polisi diposisikan sebagai guardian of democratic order. Ia menjaga ruang publik agar tetap aman, memastikan hak-hak warga terlindungi, dan menjamin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Polisi yang profesional adalah prasyarat demokrasi yang sehat.

Namun, demokrasi juga mengajarkan satu hal penting bahwa persepsi sama pentingnya dengan realitas. Polisi yang dipersepsikan sebagai alat kekuasaan, meskipun secara formal netral, akan kehilangan legitimasi. Dan ketika legitimasi hilang, kepercayaan publik runtuh, dan ketika kepercayaan runtuh, stabilitas sosial ikut goyah.

Menjadikan Polri sebagai kementerian, secara simbolik, akan memposisikannya sebagai bagian dari struktur politik. Ia akan dipimpin oleh menteri, yang secara inheren adalah figur politik. Ini adalah repolitisasi struktural, meskipun dibungkus dengan bahasa efisiensi.

Reformasi 1998–2002 justru lahir untuk membebaskan Polri dari bayang-bayang kekuasaan politik dan militerisme. Menarik Polri kembali ke dalam struktur politik, dalam bentuk apa pun, adalah langkah mundur secara historis dan normatif. Mengubah Polri menjadi kementerian justru berisiko menciptakan masalah baru, yakni politisasi, tumpang tindih kewenangan, dan distorsi akuntabilitas.

Negara modern memang dituntut efisien. Tetapi tidak semua yang efisien secara administratif sehat secara konstitusional. Ada wilayah-wilayah tertentu dalam negara yang harus dijaga dari logika efisiensi semata, dan keamanan adalah salah satunya. Karena di situlah negara mempertaruhkan kewibawaan hukum, legitimasi kekuasaan, dan kepercayaan rakyat.

Polri bukan sekadar organisasi besar dengan anggaran besar. Ia adalah simbol hadirnya negara dalam kehidupan sehari-hari warga. Polisi yang kita temui di jalan adalah wajah negara yang paling nyata. Maka, memperlakukan Polri sebagai sekadar unit birokrasi adalah penyederhanaan yang berbahaya.

Sebagai refleksi akhir, perlu ditegaskan bahwa pertanyaan strategis bagi Indonesia hari ini bukan “perlu kah Polri menjadi kementerian?” Tetapi, “bagaimana memastikan Polri tetap kuat, profesional, netral, dan konstitusional di tengah tekanan politik, kompleksitas sosial, dan tantangan keamanan yang makin canggih?”

Dalam kerangka negara kesatuan, dalam semangat UUD 1945, dan dalam horizon demokrasi konstitusional, jawabannya jelas bahwa Polri harus tetap sebagai alat negara, bukan alat politik. Polri harus diperkuat, bukan dipolitisasi. Polri harus direformasi, bukan direduksi menjadi kementerian. Karena pada akhirnya, yang kita jaga bukan hanya institusi Polri, tetapi masa depan negara kesatuan dan demokrasi Indonesia itu sendiri.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait