MK Pertegas Larangan Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil, Dua Hakim Ajukan Pendapat Berbeda

Jakarta, Sultrademo.co Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk putusan terkait polemik anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil. Sidang pleno yang digelar pada Kamis (13/11/2025) itu diwarnai dinamika tiga pendapat berbeda. Dua dissenting opinion dan satu concurring opinion dari hakim konstitusi.

Dalam putusan utamanya, MK menegaskan bahwa polisi aktif hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi Polri apabila telah mengundurkan diri atau pensiun. Penugasan berdasarkan arahan Kapolri yang selama ini menjadi dasar praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil, dinyatakan tak lagi dapat digunakan.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari KOMPAS.com Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion.

Menurut keduanya, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang tercantum dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bukan merupakan persoalan konstitusionalitas, melainkan soal implementasi.

“Pada pokoknya, sepanjang pengujian frasa tersebut bukan persoalan mengenai konstitusionalitas norma,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pendapat berbeda dua hakim itu.

“Melainkan persoalan implementasi norma, sehingga permohonan seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum,” lanjutnya.

Hakim konstitusi Arsul Sani turut memberikan concurring opinion. Ia sepakat permohonan dikabulkan, tetapi dengan alasan berbeda dari putusan mayoritas.

Arsul menilai frasa penjelasan tersebut membuka ruang tafsir yang terlalu luas sehingga menimbulkan masalah dalam praktik.

“Permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk dikabulkan,” kata Suhartoyo membacakan pendapat Arsul.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memperjelas norma yang ada, bahkan dianggap mengaburkan ketentuan utama bahwa anggota Polri wajib mundur atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil.

Hal tersebut, kata Ridwan, justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN di luar institusi kepolisian.

“Dalil para pemohon bahwa frasa tersebut menimbulkan kerancuan dan memperluas norma. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang mempersoalkan banyaknya anggota Polri aktif menempati jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun, seperti pada jabatan Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, hingga Kepala BNPT.

Menurut pemohon, praktik tersebut menyalahi prinsip netralitas aparatur negara, membuka peluang dwifungsi Polri, mengganggu kualitas demokrasi, serta merugikan hak warga sipil dalam memperoleh kesempatan yang setara dalam pengisian jabatan publik.

Laporan: Arini Triana Suci R

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait