Modus Biayai Service HP Korban, Pemuda Asal Kec Sawah Sodomi Anak Dibawah Umur

Ketgam : Tersangka Saat Ditangkap

Konawe, Sultrademo.co – Seorang anak yang masih dibawah umur jadi korban sodomi salah satu pria yang berprofesi sebagai petani dari kabupaten Konawe Utara.

Korban berinisial MSA (16) yang merupakan salah satu pelajar di kabupaten Konawe ini mendapatkan perlakuan tak senonoh oleh pria yang sehari-sehari berpropesi sebagai petani yang diketahui beralamat di kabupaten Konawe Utara.

Bacaan Lainnya

Kapolres Konawe, AKBP wasis Santoso Sik melalui kasat Reskrim AKP Moch jakub Nursagli Kamaru SH MH, membenarkan kejadian tersebut, bermula  saat korban sedang tidur pulas, tiba-tiba pelaku datang memeluk korban dari arah belakang dan mencium korban.

Saat korban terbangun, ia langsung memberontak, namun tersangka memaksa dan membujuk korban dengan mengimingi akan memberikan sejumlah uang sebanyak Rp 500 ribu rupiah dan akan membayarkan biaya service handphone korban yang rusak.

Karena kondisi korban yang sedang lari dari rumah dan butuh biaya hidup, ia pun mengiyakan perbuatan pelaku yang tak senonoh itu dan membiarkan pelaku mencicipi tubuhnya dengan layaknya hubungan sesama jenis (pria, red)

Lanjut kasat Reskrim Konawe, Moch Jacub Kamaru, setelah tersangka melakukan aksinya itu, ia membawa korban ke Kec. Sawa Konawe Utara dan terus mengancam korban jika tidak mau ikut dengannya, tersangka tidak akan memberikan uang yang pernah ia janjikan sebelumnya.

Perbuatan tak senonoh tersebut terus dilakukan tersangka kepada korban, hingga akhirnya korban ditemukan keluarganya setelah 10 hari bersama tersangka, dan korban pun langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya hingga perkara dilaporkan ke Polres Konawe.

Pelaku akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara atas dugaan tindak pidana pencabulan dan atau perbuatan sodomi terhadap anak dibawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 82 Jo. pasal 76e UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpuu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UUD atau pasal 292 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Jumardin
Editor: UL

Pos terkait