Kendari, Sultrademo.co – Nekat curi motor, seorang anak dibawah umur diamankan Polisi Sektor (Polsek) Baruga, Kamis (26/05/2022) dini hari.
Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polresta Kendari, AKBP Fitrayadi, kronologi kejadian tersebut bermula saat korban, Rizky Fajar Yunanto, lupa mencabut kunci kontak motornya ketika hendak beristirahat kedalam kosnya.
“Pada pukul 06.00 WITA korban bangun, lalu keluar kamar kosnya namun motor miliknya yang diparkir diteras kos sudah tidak ada, kemudian korban mencari motornya namun tidak ditemukan setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baruga,” ujar Fitrayadi.
Sementara itu, terkait kronologi penangkapan pelaku, bermula saat ada laporan masyarakat yang menghubungi disiaga Polsek Baruga dan mengatakan ada seorang laki-laki yang bersembunyi di semak belukar dan motornya disimpan dijalan.
“Menanggapi laporan tersebut, kemudian Personel Unit Reskrim, Unit Intel dan Penjagaan Polsek Baruga mendatangi tempat tersebut, disitu pelaku dan motor yang digunakan diamankan kemudian dibawa di polsek Baruga untuk dimintai keterangan,” jelas AKBP Fitrayadi
Fitrayadi menambahkan, bahwa motif pelaku mencuri motor karena sudah lama ingin memiliki sepeda motor trail namun, karena faktor ekonomi sehingga tidak bisa membeli motor jenis tersebut.
Pelaku kini telah diamankan Polsek Baruga beserta dengan barang bukti, selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pelaku dibawah umur, sehingga dalam proses penyidikan menggunakan hukum acara UU. RI Nomor 11 tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun dalam perbuatannya tetap disangka dengan Pasal 363 Kuhp Subsider Pasal 362 Kuhp,” tandas Fitrayadi.
Laporan: Muh Sulhijah
Editor : UL
 






