Kendari, Sultrademo.co – Partai Gema Bangsa menyoroti wacana penetapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5 persen serta mekanisme pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Partai baru ini mengingatkan pembentuk undang-undang agar tidak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mewaspadai potensi kekosongan jabatan di legislatif.
Ketua Umum DPP Partai Gema Bangsa, Ahmad Rofiq, menyayangkan adanya kesepakatan mengenai usulan parliamentary threshold 5 persen. Menurutnya, angka tersebut justru melebihi batas yang dianjurkan oleh MK.
”Terkait dengan parliamentary threshold, sesungguhnya apa yang menjadi kesepakatan—yang belum tertulis menjadi undang-undang—itu mengabaikan keputusan MK,” ujar Rofiq saat diwawancarai di Kendari, Senin (21/9/2026).
Rofiq menjelaskan, ambang batas 4 persen pada pemilu sebelumnya saja telah menyebabkan sekitar 18 juta suara sah terbuang sia-sia. Jumlah suara terbuang yang setara dengan 11 persen tersebut dinilai sangat besar dan berpotensi membentuk satu partai pemenang baru.
Ia menekankan bahwa UUD 1945 menjamin setiap suara rakyat, sehingga tidak boleh ada suara sah yang dihanguskan. Oleh karena itu, MK telah memerintahkan agar batas ambang parlemen diturunkan di bawah 4 persen.
”MK memerintahkan keputusannya harus di bawah 4 persen karena 4 persen itu terlalu besar. Nah, kita memang menyayangkan ada kesepakatan soal 5 persen itu hanya direduksi atas alasan efisiensi dan efektivitas keputusan pemerintahan,” tegasnya.
Ia pun menyentil alasan efisiensi tersebut. Jika efektivitas pemerintahan dijadikan pertimbangan utama, aturan sekalian dibuat ekstrem.
”Kalau mau begitu, ya mestinya sekalian 10 persen kan bisa, kenapa enggak 10 persen sekalian? Kenapa nanggung 5 persen? Intinya kan kita ingin demokrasi itu tumbuh, masyarakat terlibat, dan biarkan masyarakat memilih partai yang mereka dukung,” tambah Rofiq.
Mengenai wacana pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, Rofiq menegaskan bahwa Partai Gema Bangsa akan patuh pada regulasi dan putusan MK yang berlaku nantinya. Namun, ia memberi catatan kritis terkait masa jabatan anggota DPR dan DPRD yang berpotensi menyisakan kendala teknis hukum.
Berbeda dengan eksekutif seperti bupati atau wali kota yang jabatannya bisa diisi oleh Pejabat Sementara (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt), posisi anggota legislatif tidak mengenal mekanisme penunjukan sementara.
”Kami akan mempersoalkan terkait dengan masa waktu DPR dan DPRD karena itu tidak diatur. Pemilu itu kan 5 tahun sekali. Kalau bupati dan segala macam ada istilah Pj atau Plt, tapi kalau di DPR dan DPRD itu kan tidak ada,” terangnya.
Rofiq mengingatkan agar DPR dan pemerintah berhati-hati merumuskan rancangan undang-undang ini agar tidak menimbulkan kekosongan hukum di lembaga legislatif daerah maupun pusat.
”Kalau terjadi kekosongan di DPR dan DPRD, bagaimana nanti pimpinan daerah akan merancang anggaran belanja? Jadi, menurut saya ini tidak sederhana. Tetapi intinya, Partai Gema Bangsa akan mengikuti apa yang diputuskan oleh undang-undang nanti,” pungkas Rofiq.
 






