Kendari, Sultrademo.co – Upaya Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berbasis teknologi kembali diperkuat dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi.
Pembahasan tersebut berlangsung di Aula Komisi I DPRD Kota Kendari, Selasa (7/10/2025).
Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum dalam penerapan konsep Kelurahan Presisi, yakni sistem pemerintahan di tingkat kelurahan yang mengandalkan data akurat sebagai dasar perencanaan, pengambilan keputusan, dan pelayanan publik.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham, menjelaskan bahwa kehadiran regulasi ini merupakan langkah strategis menuju transformasi digital di lingkup pemerintahan daerah.
“Data yang akurat dan terintegrasi menjadi pondasi utama dalam membangun pemerintahan yang efektif dan efisien,” ujarnya.
Menurut Zulham, Raperda tersebut telah merumuskan berbagai aspek penting, mulai dari tanggung jawab pemerintah kelurahan, mekanisme pendataan, digitalisasi Data Kelurahan Presisi (DKP), sistem keamanan data, hingga peran masyarakat dalam memastikan validitas informasi.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari turut memberikan dukungan penuh terhadap penyusunan Raperda ini.
Kepala Diskominfo Kendari, Sahuriyanto, SP., MM., menegaskan komitmen pihaknya dalam memperkuat infrastruktur digital dan sistem keamanan informasi guna mewujudkan integrasi data dari tingkat kelurahan hingga pemerintah kota.
Langkah ini diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan perkotaan seperti urbanisasi, dinamika sosial ekonomi, serta meningkatnya kebutuhan layanan publik secara cepat, tepat, dan terukur.
Laporan : Hani
Editor : UL