Satgas PKH Siap Tagih Denda Rp25 Juta per Hektare untuk Korporasi Sawit Ilegal

Ketgam : Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah. Foto: Dok. Kejagung

Kendari, Sultrademo.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan segera menagih denda kepada korporasi yang memanfaatkan kawasan hutan menjadi lahan sawit tanpa izin. Nilai dendanya ditetapkan mencapai Rp25 juta per hektare per tahun sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 yang telah direvisi.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengatakan penagihan ini merupakan langkah awal implementasi dari aturan baru tersebut.

Bacaan Lainnya
 

“Perubahan PP 24 sudah turun, kita sudah mau memulai ya untuk tagihan yang pertama, yang penertiban kawasan hutan terhadap sawit dan tanaman lain,” ujarnya kepada wartawan di Pangkalpinang, Senin (6/10/2025).

Ia menegaskan, besaran denda akan dihitung berdasarkan luas area dan lamanya korporasi menguasai kawasan hutan tersebut. “Ini kita akan lakukan penagihan Rp25 juta per hektare kali beberapa tahun dia menguasai, kita akan tagih,” kata Febrie.

Meski demikian, Febrie belum menyebutkan nama-nama perusahaan yang akan menjadi target penagihan tahap awal maupun total nilai denda keseluruhan.

Selain penertiban lahan sawit, Satgas PKH juga akan melakukan langkah serupa terhadap kegiatan pertambangan ilegal. Menurut Febrie, pengenaan dendanya akan disesuaikan dengan jenis mineral dan aturan teknis yang berlaku.

“Kalau tambang tidak berbeda, ada nikel, ada batubara, nah ini nanti ahli yang menentukan. Jaksa tidak masuk dalam lingkup itu, tetapi ahli dari BPKP akan menghitung berapa pengenaannya. Rumusnya sudah ada,” jelasnya.

Ia menambahkan, perbedaan jenis mineral membuat perhitungan nilai denda untuk tambang juga akan bervariasi. “Sebab, jenis mineralnya berbeda-beda,” pungkas Febrie.

Sebagai informasi, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Sejak dibentuk, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 3.404.522,67 hektare lahan kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal. Capaian tersebut jauh melampaui target awal sebesar 1 juta hektare lahan sawit.

Dari total luasan itu, sebanyak 1.507.591,9 hektare telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui empat tahapan. Sementara itu, sisa lahan seluas 1.814.632,64 hektare kini masih dalam proses verifikasi untuk penyerahan tahap berikutnya.

Laporan: Arini Triana Suci R

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait