Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi mempercepat proses legalitas bangunan milik daerah melalui penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah strategis ini diawali dengan pembahasan intensif mengenai status tiga sekolah negeri yang menjadi prioritas pengamanan aset.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Kamis (30/4/2026).
Fokus utama pertemuan ini adalah menuntaskan administrasi PBG untuk SDN 10 Kendari, SDN 30 Kendari, dan SMPN 4 Kendari.
Dalam arahannya, Amir Hasan menegaskan bahwa kepemilikan PBG bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen vital dalam penertiban administrasi aset daerah.
Menurutnya, legalitas yang jelas akan melindungi kekayaan daerah dari potensi sengketa di masa depan.
“Ketiga sekolah tersebut dinilai perlu segera memperoleh PBG guna mendukung pengamanan aset daerah. Ini adalah bagian dari upaya kami memastikan seluruh bangunan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat sesuai aturan berlaku,” tegas Amir Hasan.
Langkah ini disebut sebagai wujud nyata komitmen Pemkot Kendari dalam menciptakan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel. Selain untuk pengamanan, dokumen PBG menjadi prasyarat penting dalam perencanaan pengembangan infrastruktur pendidikan ke depannya.
Ia juga menjelaskan bahwa rapat tersebut menjadi ajang sinkronisasi lintas sektor. Para perwakilan perangkat daerah diminta untuk memberikan solusi teknis guna memangkas hambatan birokrasi agar proses penerbitan dokumen berjalan lebih efektif dan efisien.
Dengan percepatan ini, Pemkot Kendari berharap kualitas pengelolaan fasilitas pendidikan semakin meningkat, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap objek vital milik pemerintah kota.










