Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota Kendari menegaskan pentingnya kepatuhan pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan musik secara komersial sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta dan dukungan terhadap industri kreatif nasional.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Royalti atas Penggunaan Lagu atau Musik yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara di Kendari.
Dalam sambutannya, Sudirman mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut yang dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait perlindungan kekayaan intelektual.
“Atas nama Pemerintah Kota Kendari, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara atas inisiatif dan komitmennya dalam menyelenggarakan kegiatan ini,” ujarnya, Kamis, (25/06/2026).
Menurut Sudirman, perkembangan sektor perdagangan, jasa, pariwisata, dan ekonomi kreatif di Kota Kendari membuat perlindungan hak cipta semakin penting. Musik yang digunakan dalam berbagai kegiatan usaha memiliki nilai ekonomi yang wajib dihormati agar para pencipta lagu terus berkarya.
“Pembayaran royalti atas penggunaan komersial lagu dan musik merupakan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” katanya.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan royalti juga menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Pemerintah Kota Kendari, lanjutnya, mendukung langkah Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam membangun sistem pengelolaan royalti yang transparan dan akuntabel.
Sudirman berharap para pelaku usaha semakin memahami hak dan kewajibannya dalam penggunaan lagu atau musik untuk kepentingan komersial sehingga dapat mendorong keberlanjutan industri musik nasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan menegaskan bahwa musik bukan sekadar hiburan, melainkan karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Di balik setiap nada dan lirik yang dinikmati di tempat umum, hotel, restoran, kafe, maupun platform digital, ada dedikasi para pencipta lagu, musisi, dan produser,” katanya.
Ia menjelaskan, perlindungan terhadap hak cipta musik, khususnya hak ekonomi berupa royalti, merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk apresiasi terhadap ekosistem seni di Indonesia.
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan dasar hukum pengelolaan royalti musik di Indonesia, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2021.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme penarikan, penghimpunan, hingga pendistribusian royalti bagi penggunaan musik secara komersial di berbagai tempat usaha seperti hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, bioskop, dan transportasi umum.
Melalui kegiatan itu, pemerintah berharap tercipta kesamaan persepsi antara pencipta lagu dan pengguna musik sehingga ekosistem industri musik nasional dapat berkembang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.
 






