Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota Kendari melalui Majelis Kode Etik menggelar sidang pelanggaran disiplin terhadap enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar ketentuan disiplin kepegawaian, Rabu (24/6/2026).
Sidang tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban ASN untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Dari enam ASN yang dipanggil mengikuti sidang, lima orang hadir untuk memberikan klarifikasi di hadapan Majelis Kode Etik. Sementara satu ASN lainnya tidak memenuhi panggilan sidang.
Pemerintah Kota Kendari memastikan akan melayangkan pemanggilan kedua terhadap ASN yang tidak hadir sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, mengatakan pelaksanaan sidang disiplin merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara.
Menurutnya, pelanggaran terkait ketidakhadiran bekerja dan ketidaktaatan terhadap jam kerja merupakan persoalan serius karena dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Sidang disiplin ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada ASN yang melakukan pelanggaran sehingga tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujarnya.
Amir Hasan menegaskan setiap ASN memiliki tanggung jawab menjalankan tugas dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah daerah akan terus melakukan pembinaan sekaligus penegakan disiplin secara konsisten.
Dalam sidang tersebut, ASN yang terbukti melanggar disiplin berpotensi dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan majelis.
Pemerintah Kota Kendari juga terus memperketat pengawasan terhadap disiplin pegawai sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
 






