Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota Kendari menetapkan penutupan seluruh tempat hiburan malam serta melarang distribusi dan penjualan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat pembahasan dan finalisasi Surat Edaran yang dipimpin Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, di ruang rapat Wakil Wali Kota, Kamis (12/2/2026).
Rapat turut membahas langkah teknis pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah guna menciptakan suasana aman, tertib, dan kondusif selama Ramadhan, sekaligus menjaga toleransi antarumat beragama di Kota Kendari.
Dalam hasil rapat, pemerintah menyepakati penutupan seluruh tempat hiburan malam, meliputi diskotik, klub malam, bar, pub, karaoke umum maupun keluarga, hingga panti pijat selama bulan puasa.Selain itu, diberlakukan larangan keras terhadap distribusi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol di seluruh wilayah Kota Kendari.
“Ini merupakan upaya bersama untuk menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat selama Ramadhan,” ujar Sudirman.
Pemerintah juga mengatur operasional rumah makan, restoran, dan kedai kopi. Pelaku usaha yang tetap beroperasi pada siang hari diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat dari jalan umum.
Selain itu, pelaku usaha diimbau menyesuaikan jam operasional, yakni lebih difokuskan pada waktu berbuka puasa hingga sahur. Ketentuan penutupan tempat hiburan malam dan pembatasan operasional usaha berlaku mulai 16 Februari 2026 hingga 22 Maret 2026.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan, Pemerintah Kota Kendari membentuk Tim Terpadu yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur TNI, dan Polri guna melakukan pengawasan secara intensif.
Pemerintah Kota Kendari berharap masyarakat serta pelaku usaha mematuhi aturan tersebut demi terciptanya suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan khusyuk di daerah itu.









