Perjuangan Panjang Guru Sukarela Berbuah Manis, Prabowo Pulihkan Nama Baik Abdul Muis dan Rasnal

Ketgam : Biro Pers Sekretariat Presiden

Kendari, Sultrademo.co – Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan hak rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya sebelumnya dipecat dari status ASN karena kasus penggalangan dana sukarela bagi guru honorer di sekolah mereka.

Keputusan rehabilitasi tersebut diambil Prabowo usai mendengar masukan dari berbagai pihak serta desakan masyarakat yang menilai keduanya telah diperlakukan tidak adil. Surat rehabilitasi itu ditandatangani Presiden Prabowo sesaat setelah kepulangannya dari kunjungan kenegaraan di Australia, Kamis (13/11/2025).

Bacaan Lainnya

“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Awal Kasus: Galang Dana untuk Guru Honorer
Kasus yang menimpa Abdul Muis dan Rasnal berawal pada tahun 2018. Kala itu, kedua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara tersebut berinisiatif menggalang dana sukarela sebesar Rp 20 ribu dari orang tua siswa untuk membantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan.

Langkah itu diambil setelah melalui rapat resmi bersama Komite Sekolah. Abdul Muis menegaskan bahwa kesepakatan dilakukan secara terbuka dan tidak bersifat memaksa.

“Kesepakatan itu dibuat oleh orang tua siswa bersama Ketua Komite Sekolah dalam rapat resmi yang diundang secara formal. Semua keputusan yang dihasilkan murni pertimbangan dari orang tua siswa,” ujar Abdul Muis.

Ia juga menegaskan, siswa yang tidak mampu dibebaskan dari iuran tersebut. “Bagi siswa yang tidak mampu, pembayaran digratiskan. Bagi yang punya saudara di sekolah, hanya satu yang membayar,” tambahnya.

Namun, inisiatif itu justru berujung pada laporan dugaan pungutan liar ke Polres Luwu Utara oleh salah satu LSM.

Vonis dan Pemecatan
Pada tahun 2022, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Makassar. Meski sempat divonis bebas, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut di tingkat kasasi dan menjatuhkan hukuman penjara tiga bulan serta denda Rp 50 juta.

Atas dasar putusan itu, Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan kemudian menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada keduanya.

“Perlu kami luruskan bahwa PTDH adalah murni penegakan disiplin ASN sebagai tindak lanjut dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” kata Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin.

Desakan Publik dan Rehabilitasi Presiden
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di media sosial. Banyak warganet dan tokoh masyarakat menilai Abdul Muis dan Rasnal justru layak diapresiasi, bukan dihukum, karena kepeduliannya terhadap rekan sesama guru.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi Presiden diambil setelah menerima aspirasi dari masyarakat, DPRD provinsi, hingga DPR RI.

“Selama satu minggu terakhir kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden. Beliau akhirnya menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Prasetyo.

Rasa Syukur Abdul Muis dan Rasnal
Mendengar keputusan tersebut, Abdul Muis tak kuasa menahan haru. Ia mengaku lima tahun terakhir menjadi masa yang berat baginya dan keluarga.

“Saya pribadi dan keluarga besar menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan. Selama lima tahun kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun birokrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Rasnal juga mengungkapkan rasa syukur mendalam atas langkah Presiden Prabowo.
“Ini perjalanan yang sangat melelahkan. Setelah kami bertemu Bapak Presiden, alhamdulillah beliau memberikan kami rehabilitasi. Terima kasih, Bapak Presiden,” ucapnya.

Dengan keputusan ini, nama baik Abdul Muis dan Rasnal secara resmi dipulihkan. Rehabilitasi tersebut juga menjadi sinyal kuat dari Presiden Prabowo bahwa pemerintahannya akan menegakkan keadilan bagi para pendidik yang berjuang dengan niat tulus untuk kemanusiaan dan pendidikan.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci R

Pos terkait