Kendari, Sultrademo.co – Seorang wanita berinisial W (34) terpaksa harus dilarikan kerumah sakit akibat mendapat tebasan dari mantan suaminya Sarito (40) di Jalan Transito, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Sabtu, (04/06/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, penganiayaan itu dipicu karena masalah harta gono-gini yang ditinggalkan sejak keduanya resmi bercerai pada tahun 2001.
“Pelaku datang meminta agar rumah mereka tinggal dulu jangan dijual ke orang lain. Pelaku meminta agar dia yang beli rumah tersebut. Namun korban tidak setuju, karena harga yang diminta terlalu murah. Sehingga terjadilah keributan yang berujung pada penganiayaan,” jelasnya.
Labih lanjut, Fitrayadi menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban sedang berada di dalam kamar kosnya di Lorong Transito, sekitar pukul 07.30 Wita.
“Pelaku awalnya mendatangi korban di kamar kosnya sambil membawa parang, seketika itu terjadi cekcok antar keduanya. Berselang beberapa saat kemudian, pelaku langsung menebas korban dengan parang,” tuturnya.
Selang beberapa saat pasca kejadian itu, polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan mengamankan sebilah parang yang dipakai pelaku untuk menganiaya korban sebagai barang bukti.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Laporan : Muh Sulhijah
Editor : UL
 






