Perkara Ore Nikel Deni Zainal, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru Berdasarkan Surat Resmi PN Kendari

Kuasa Hukum Deni Zainal Ahuddin, Jushriman, SH.

Kendari, Sultrademo.co Kuasa hukum terdakwa Deni Zainal Ahuddin dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan ore nikel, yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan nomor perkara 294/Pid.B/2025/PN Kdi, menyampaikan fakta baru terkait adanya ketidaksesuaian pada salinan putusan perkara sebelumnya, yakni nomor 563/Pid.B/2018/PN Kdi.

Salinan putusan perkara tahun 2018 itu diketahui dijadikan dasar laporan oleh pelapor, Budhi Yuwono, namun berbeda dengan data yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Deni Zainal, Jushriman, SH, menjelaskan bahwa, perbedaan mencolok terdapat pada keterangan barang bukti. Dalam SIPP PN Kendari, barang bukti tercatat 2 (dua) tumpukan ore nikel. Sementara itu, dalam salinan putusan yang digunakan pelapor, tertulis 2 (dua) tumpukan ore nikel 100.000 MT.

Atas perbedaan tersebut, pihak Deny Zainal bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengirimkan surat ke PN Kendari.

PN Kendari, melalui surat resminya pada tanggal 03 November 2025, menyampaikan bahwa keterangan barang bukti 2 tumpukan ore nikel 100.000 MT yang tertera pada salinan putusan nomor 563/Pid.B/2018/PN. Kdi, merupakan kekeliruan pengetikan (kesalahan administrasi).

“Berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Kendari maka sudah jelas barang bukti dalam putusan perkara nomor 563/Pid.B/2018/PN. Kdi, adalah 2 (dua) tumpukan ore nikel bukan 100.000 MT,” tegas Jushriman, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, klarifikasi dari PN Kendari ini sesuai dengan data penyitaan penyidik, daftar barang bukti, tuntutan JPU, dan SIPP PN Kendari.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Jushriman menyimpulkan bahwa tuduhan Budhi Yuwono yang menyebut Deni Zainal telah menjual ore miliknya adalah sebuah kebohongan.

Pasalnya, barang bukti 2 tumpukan ore nikel itu masih ada di lokasi dan kembali dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi yang saat ini dijalani Deny Zainal.

“Sehingga oleh karena barang bukti 2 (dua) tumpukan ore nikel masih ada di lokasi dan kembali dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi, yang saat ini dijalani Deni Zainal, maka terbukti tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh Deni Zainal,” kata Jushriman.

Selain itu, Jushriman juga menyoroti adanya kejanggalan pada surat pernyataan perdamaian tertanggal 28 Oktober 2018 yang terungkap dalam persidangan 21 Oktober 2025.

Ia menyebut adanya penyisipan nomor perkara di PN Kendari pada halaman pertama surat perdamaian. Padahal, pada Oktober 2018, perkara tersebut belum dinyatakan lengkap (P21) dan belum dilimpahkan ke pengadilan.

“Tidak logis jika akta perdamaian pada Oktober 2018 sudah mencantumkan nomor perkara, sementara saat itu berkasnya belum P21 dan belum dilimpahkan ke PN Kendari,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, Jushriman menyatakan pihaknya akan memasukkan fakta-fakta ini sebagai bukti tambahan laporan di Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY).

Langkah ini diambil agar dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui apakah penambahan angka 100.000 MT itu benar-benar kekeliruan pengetikan atau ada unsur kesengajaan dari oknum tertentu.

Jushriman berharap JPU dapat bersikap objektif dan berpegang pada kebenaran berdasarkan surat resmi PN Kendari tanggal 3 November 2025.

“Berdasarkan surat tersebut maka terbukti tuduhan tindak pidana kepada Deni Zainal disebabkan adanya kesalahan pengetikan 100.000 MT dalam salinan putusan yang digunakan pelapor Budhi Yuwono, sehingga sudah sepatutnya Deni Zainal dituntut bebas sebagaimana angka 6 butir (1) Pedoman Jaksa Agung nomor 3 tahun 2019,” tutupnya.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait